Simak! Ini Isi Lengkap Perubahan UU P2SK Seusai Disahkan DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU) baru.
Dalam rapat paripurna itu, proses pengesahan turut disaksikan oleh sejumlah menteri yang menjadi perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," kata Purbaya saat memberikan pidato di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Purbaya mengatakan, penyusunana RUU Perubahan UU P2SK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan dan memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan berisi 17 poin utama perubahan.
"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," papar Purbaya.
Adapun 17 ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU P2SK ini, sebagaimana berikut ini:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
Purbaya pun telah mengungkapkan isi lengkap perubahan P2SK sebagaimana berikut ini:
Perubahan Kelembagaan LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menjabarkan poin-poin utama dari perubahan ketentuan RUU P2SK. Khusus untuk penguatan kelembagaan, tata kelola, serta efektivitas pelaksanaan mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dilakukan sejumlah perubahan.
Perubahan itu antara lain mencakup penyempurnaan definisi LPS serta penguatan status LPS sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisioner.
Pada aspek akuntabilitas dan pengolahan anggaran, revisi Undang-Undang P2SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR.
Perubahan Kelembagaan OJK
Yang kedua, tentang kelembagaan OJK. Purbaya mengatakan, penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati persetujuan penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, serta verimplikasi juga terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Dalam aspek kelembagaan itu, disepakati pula penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, pemberhentian anggota Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.
Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK. Kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat di delegasikan kepada anggota Dewan Komisioner dan atau Pejabat OJK.
Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan mengenai periode dan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengolahan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antara otoritas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan LPS, termasuk kewajiban OJK untuk meinformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang bermasalah pada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Kelembagaan BI
Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi perkembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintahan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Selain itu, disepakati pengaturan yang memperjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia.
Penyempurnaan Kelembagaan Bank Indonesia juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bidang tata kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.
Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR
DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Perbankan dan Perbankan Syariah
Dalam rangka meningkatkan daya saing Bank, memperkuat setor permodalan, serta merespon perkembangan industri keuangan, diperlukan kebijakan perluasan cakupan usaha Bank Umum dan Bank Umum Syariah. Perluasan ini memberikan fleksibilitas bagi Bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, namun juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, diperlukan pula kebijakan konsolidasi perbankan untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien dan lebih berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyusunan peta jalan konsolidasi Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan instrumen keuangan syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait produk investasi di perbankan syariah, yaitu Syariah Restricted Investment Account atau SRIA, yang hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah
Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
Pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Salah satu inisiatif yang diambil adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa.
Pelaksaan demutualisasi bursa efek Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi stakeholder. Langkah ini juga merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin berkembang, dalam, stabil, dan berdaya saing serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Di dalam kepemilikan bursa efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi bursa efek Indonesia.
Transfer Margin dan Transaksi di Pasar Keuangan
Dalam rangka diversifikasi instrumen keuangan dan untuk mendorong pengembangan pasar derivatif Indonesia, diperlukan kesetaraan pengaturan dengan praktik internasional.
Salah satu hal yang saat ini belum ada adalah pengaturan terkait transfer margin dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi dalam transaksi di pasar keuangan atau dikenal juga dengan variation margin, dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Penguatannya ini diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kestabilan nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional dan mendorong capital inflows ke pasar keuangan Indonesia.
Selain itu, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan margin, efektivitas mitigasi risiko, serta pemenuhan standar internasional.
Ini akan membuat pasar derivatif Indonesia semakin berdaya saing dan memperkuat pasar domestic non-deliverable forward atau DNDF.
Surat Utang Danantara
Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond di mana penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam Program Penjaminan Polis
Pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis dalam rangka memberikan perlindungan mendorong sejak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ditetapkan dalam resolusi.
Mekanisme program penjaminan polis mengikuti pendekatan program penjaminan simpanan pada perbankan mencakup pengalihan aset dan kewajiban pembayaran klaim serta opsi melakukan penyelamatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Perluasan ini diharapkan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sekaligus memberikan kepastian hukum atas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas cakupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komunitas strategis secara global, pendapatan negara, perekonomian dan atau keamanan nasional dalam RUU ini diatur tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penambahan tugas OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Aset Kripto
RUU Perubahan UU P2SK juga mencakup materi pengaturan mengenai aset kripto, karena undustri aset kripto merupakan industri yang sangat dinamis dan berkembang dengan sangat pesat.
Penguatan industri aset kripto merupakan hal yang penting untuk dilakukan khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, pemerintah mengapresiasi inisiatif DPR yang memasukkan materi penguatan industri aset kripto di dalam RUU Perubahan Undang-Undang P2SK.
Pengaturan ini diharapkan akan memperkuat serta meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset kripto nasional, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring
Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Satgas terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis statistik keuangan, dan kementrian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
Penanganan Piutang Macet pada UMKM
Pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, cakupan kebijakan penghapusan piutang macet pada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK diperluas lingkupnya dalam RUU ini agar mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.
Selain itu, diperlukan relaksasi syarat penghapus bukuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.
RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara.
Penyelidikan dan Penyedikan di Sektor Jasa Keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif
Sejalan dengan putusan mahkamah konstitusi penyedikan di sektor jasa keuangan akan dilaksanakan oleh penyedik OJK dan penyedik Kepolisian RI.
Selain itu, ketentuan mekanisme keadilan restoratif juga diselaraskan dengan pengaturan dalam KUHAP untuk proses penyelesaian perkara yang lebih efisien.
Pengawasan Perbankan dalam rangka Pemantapan Koordinasi dan Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan
Diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian penetapan bank dalam penyehatan oleh OJK dan periode penempatan dan LPS agar selaras dengan praktik penyihatan bank.
Selain itu, terkait dengan pentingnya sistem teknologi informasi platform BPR-BPRS yang terstandarisasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan oleh OJK dan pelaksanaan mandat risk minimizer oleh LPS dipandang perlu untuk menambahkan kewenangan LPS untuk mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk platform BPR dan BPRS.
Pusat Finansial Internasional Indonesia
Untuk menuju visi nasional pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan kegiatan terkait RUU ini mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
(arj/arj) Add
source on Google