Internasional

Trump Teken Perintah Eksekutif, Siap Pecat 8.000 PNS Bergaji Fantastis

tfa, CNBC Indonesia
Kamis, 04/06/2026 16:00 WIB
Foto: Presiden AS Donald Trump menunjuk jarinya saat rapat kabinet di Ruang Kabinet di Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 27 Mei 2026. (REUTERS/Evan Vucci)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mempermudah pemecatan sekitar 8.000 pegawai pemerintah federal dengan gaji tertinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah untuk merombak birokrasi federal dan memastikan aparatur negara sejalan dengan agenda pemerintahannya.

Direktur Kantor Manajemen Personalia AS, Scott Kupor, menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan pegawai yang bersedia menjalankan arahan dan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan pemerintahan Trump.

"Anda boleh memiliki pandangan politik apa pun, tetapi jika pandangan tersebut mengganggu kesediaan Anda untuk melaksanakan perintah dan arahan kebijakan yang sah dari pemerintah, maka kebijakan ini memberikan mekanisme agar orang-orang tersebut dapat diberhentikan secara efektif," ujar Kupor dalam sebuah panggilan dengan media, seperti dikutip Reuters, Kamis (4/6/2026).


Perintah yang diterbitkan Gedung Putih bersama Kantor Manajemen Personalia itu mencabut perlindungan kerja bagi sebagian besar pejabat federal senior yang dinilai memiliki pengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Kelompok pegawai yang terdampak diketahui menerima gaji hingga hampir US$200.000 per tahun atau setara sekitar Rp3,6 miliar per tahun (kurs Rp18.000/US$).

Langkah tersebut menunjukkan Trump tetap konsisten dalam upayanya mendisiplinkan serta menyingkirkan pegawai negeri karier yang dianggap menghambat pelaksanaan agenda politiknya. Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari reformasi birokrasi yang sempat dikaitkan dengan upaya efisiensi belanja pemerintah yang sebelumnya diawasi miliarder Elon Musk.

Trump sejak lama meyakini bahwa sebagian pegawai federal tetap menentang kebijakannya dan menjadi penghambat pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk selama masa jabatan pertamanya di Gedung Putih.

Meski demikian, jumlah pegawai yang terdampak aturan baru ini masih jauh dibawah proyeksi maksimal yang sebelumnya diperkirakan bisa mencapai 50.000 orang. Sejumlah pejabat senior pemerintahan yang ikut dalam pembahasan kebijakan tersebut menyebut Trump memiliki kewenangan untuk memperluas cakupan aturan, namun hingga kini belum ada rencana segera untuk melakukannya.

Kebijakan ini juga menghadapi tantangan hukum. Pada Januari lalu, serikat pekerja federal bersama sejumlah pihak yang mendukung mereka mengajukan gugatan guna menghentikan implementasi aturan tersebut. Seorang hakim federal kemudian menangguhkan proses litigasi sementara pemerintah menyelesaikan perubahan kebijakan yang sedang disusun.


(tfa/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Klaim Hizbullah-Israel Setop Serangan