Begini Cara Kemenkes Jaga Disparitas Biaya Antar RS
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya dalam mendorong standardisasi tarif layanan rumah sakit. Hal ini dilakukan demi menekan disparitas biaya antar rumah sakit di setiap daerah.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas menyebut standardisasi tarif masih menjadi perhatian sehingga perlu diterapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Di mana fasilitas kesehatan menerapkan tarif Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
"Apabila Perpres Jaminan Kesehatan Nasional itu sudah ditandatangani maka pembayaran INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) akan diganti iDRG itu akan berubah menjadi strata. Strata dasar, madya, utama, dan paripurna," jelas dia dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).
iDRG merupakan mekanisme pembayaran tarif layanan ke fasilitas kesehatan yang sebelumnya berdasarkan tarif INA-CBGs atau Indonesia Case Based Group menjadi iDRG.
iDRG mengelompokkan diagnosis dan tindakan medis berdasarkan tingkat kesamaan penggunaan sumber daya pelayanan. Sistem ini digunakan untuk menetapkan besaran pembayaran klaim INA-CBGs kepada fasilitas kesehatan, khususnya dalam layanan rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengungkapkan sebelumnya setiap daerah diamanatkan untuk menetapkan pola tarif nasional. Tarif tersebut pun diperbaharui selama dua hingga tiga tahun sekali.
"Dengan adanya pola tarif yg strukturnya kita seragamkan sehingga gap-nya juga kita berharap tidak terlalu lebar dan saya kira hal ini kita evaluasi terus-menerus sehingga tarif antar daerah tidak terlalu lebar," ungkap Ockti.
Ockti memaparkan saat ini pasien di rumah sakit yang memliki kepesertaan BPJS Kesehatan dibebankan tarif INA-CBG. Tarif ini merupakan standar yang ditetapkan antar rumah sakit.
"Itu upaya pemerintah untuk menjaga tarif itu tetap rata di seluruh wilayah," terang Ockti.
source on Google [Gambas:Video CNBC]