Pengusaha Hotel Tunjuk Hidung yang Wajib Berantas Penginapan Ilegal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 15:25 WIB
Foto: Ilustrasi penginapan sederhana. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai maraknya penginapan ilegal di berbagai daerah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada pemerintah pusat. Pengusaha menilai pemerintah kabupaten dan kota merupakan pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan sistem perizinan usaha saat ini memang telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS). Namun setelah izin diterbitkan, pengawasan operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Masalah pengawasan itu sebenarnya ranahnya pemerintah daerah. Ketika kita bicara OSS yang terintegrasi secara nasional untuk perizinan berusaha, yang punya pengawasan usaha yang ada di wilayahnya itu pemerintah kabupaten dan kota," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2026).


Daerah memiliki kepentingan langsung untuk memastikan seluruh usaha yang beroperasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasalnya, sektor akomodasi dan restoran menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menilai peningkatan jumlah wisatawan seharusnya ikut terlihat pada kenaikan tingkat hunian hotel dan penerimaan pajak daerah. Namun kondisi tersebut sulit tercapai apabila masih banyak usaha akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

"Kalau ditanyakan kenapa ini terjadi, ya tanggung jawabnya di tingkat dua. Karena yang menikmati PAD-nya itu pemerintah daerah tingkat dua. Jadi jangan semua menyalahkan pusat terus," ujarnya.

Maulana menilai pemerintah pusat telah menyediakan regulasi dan sistem perizinan yang menjadi dasar legalitas usaha. Karena itu, efektivitas penertiban di lapangan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

"Kalau sudah pengawasan itu adalah tugas pemerintah daerah, itu mutlak," tegasnya.

PHRI juga mengingatkan bahwa keberadaan usaha tanpa izin bukan hanya berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat setempat melalui pajak dan penciptaan lapangan kerja.

"Kalau kita bicara destinasi berkualitas, tentu bisnisnya harus tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, serapan tenaga kerjanya jelas dan tata ruangnya juga benar. Baru kita bisa bicara destinasi yang berkualitas," kata Maulana.

Sorotan PHRI tersebut muncul di tengah langkah pemerintah yang tengah memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata yang belum memiliki izin resmi. Kementerian Pariwisata mencatat sekitar 1.600 usaha akomodasi pariwisata masih belum mengantongi perizinan lengkap meski tetap dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).

Pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usahanya. Penginapan yang belum memenuhi persyaratan akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. Langkah itu juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan wisatawan serta memperkuat tata kelola pariwisata berbasis digital.

Sebagai bagian dari penataan, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung dengan OSS dan platform OTA. Sistem tersebut akan memverifikasi legalitas usaha secara otomatis melalui data Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Jika seluruh data dinyatakan valid, penginapan dapat tetap dipasarkan melalui platform digital. Sebaliknya, usaha yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak atau dihapus dari sistem.

Pemerintah menargetkan sistem API mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, seluruh platform OTA diwajibkan memastikan hanya usaha akomodasi yang memiliki izin resmi yang dapat ditampilkan kepada konsumen.

Sejak Maret 2025, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah dan sembilan mitra OTA juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Hasilnya, jumlah usaha akomodasi yang memiliki NIB resmi meningkat 46,5% hingga Mei 2026, dengan kategori vila mencatat pertumbuhan tertinggi mencapai 76,4%.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Vietnam Makin Jago Tarik Turis Asing