Awas! Ada 1.810 Perlintasan Kereta Api di RI Tak Dijaga Manusia

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 14:55 WIB
Foto: Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, masih terdapat 1.810 perlintasan sebidang kereta api yang tidak dijaga di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin mengatakan, jumlah perlintasan sebidang yang teridentifikasi saat ini mencapai hampir 4.000 titik. Sebagian di antaranya merupakan perlintasan liar yang terdaftar namun tidak memiliki status resmi.

"Perlu diketahui, di Indonesia ini perlintasan sebidang itu ada sekitar 4.000, jadi ada 3.800 sekian gitu ya, itu yang diidentifikasi. Jadi banyak juga perlintasan-perlintasan sebidang yang sifatnya liar tapi didaftarkan. Jadi liar tapi didaftarkan, istilahnya terdaftar tapi tidak resmi," ujar Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).


Ia menuturkan, penanganan perlintasan sebidang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 56 Tahun 2009, PP Nomor 6 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Selain itu, terdapat pula arahan Presiden Prabowo Subianto pada November 2025, terkait penanganan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan publik.

"Serta arahan dari Bapak Presiden pada tanggal 4 November 2025, untuk penanganan perlintasan sebidang demi keselamatan publik, pada saat peresmian stasiun Tanah Abang," katanya.

Bobby menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang sebenarnya berada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai status jalan yang melintasi jalur kereta.

Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Warga melintasi perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Perlu kami garis bawahi, perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab sebenarnya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan status jalannya. Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA Kemenhub. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawab itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini," jelas dia.

"Jadi sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang itu bukan di kami (PT KAI Persero)," lanjut Bobby.

Dari total 3.674 perlintasan sebidang yang terdata, sebanyak 1.810 titik diketahui tidak memiliki penjagaan. Rinciannya, 172 perlintasan memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter, sedangkan 1.638 lainnya memiliki lebar jalan lebih dari 2 meter.

"Dari 3.674 atau kita sebut hampir 4.000 dari perlintasan sebidang ini itu ada 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Di mana dari 1.810 ini, 172 itu lebar jalannya cuma 2 meter dan lebar jalan di atas 2 meter itu sebanyak 1.638," jelasnya.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI telah menutup seluruh perlintasan tidak dijaga yang memiliki lebar jalan di bawah 2 meter.

"Maka program kami untuk menangani 1.810 JPL ini, perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini, 172-nya itu kami sudah tutup. Jadi 172 kita tutup yang lebar jalannya less than 2 meter itu kita tutup," ujar dia.

Sementara itu, terhadap 1.638 perlintasan lain yang memiliki lebar jalan lebih dari 2 meter, KAI berencana memasang portal atau fasilitas pengaman tambahan. Untuk sejumlah lokasi dengan tingkat lalu lintas yang tinggi, perseroan juga mengusulkan pembangunan jalur tidak sebidang berupa flyover.

"Nah bagaimana dengan yang 1.638 yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Maka ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman ya, untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah itu membuatkannya tidak sebidang lagi, itu kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover-nya," kata Bobby.

KAI memperkirakan kebutuhan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) untuk program penanganan perlintasan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Selain itu, kebutuhan biaya operasional juga cukup besar karena memerlukan ribuan petugas penjaga.

"Nah untuk JPL-nya sendiri, kami sudah melakukan estimasi kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp1,2 triliun, kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini tiga shift di kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga yang cost-nya itu sekitar Rp700 miliar per tahunnya," pungkasnya.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Truk Tidak Patuhi Sirine, KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Jatim