Ekspor 3 Komoditas Lewat BUMN Ekspor DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu, yakni BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai berlaku penuh paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang.
Untuk tahap awal, kebijakan tersebut baru diberlakukan untuk tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
Meski implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ini baru berlaku 1 Januari 2027, namun pemerintah sudah memberlakukan masa transisi sejak 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk tahap awal, pemerintah memberikan waktu transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi mereka. Kebijakan ini juga akan dievaluasi setelah diterapkan dalam 3 bulan ke depan.
Pada masa transisi ini, perusahaan ketiga komoditas tersebut wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada PT DSI.
"Periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
"Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," jelasnya.
"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," jelasnya.
"Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional. Dan pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga serta tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara," tuturnya.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tandasnya.
Dia menjelaskan, penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi kepada negara.
Dia memaparkan, ketiga komoditas strategis ini menyumbang ekspor bernilai total US$ 66,13 miliar atau setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$ 24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO sebesar US$ 24,42 miliar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar," paparnya.
Seperti diketahui, kebijakan ekspor tiga komoditas strategis melalui PT DSI ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," tutur Airlangga.
(wia) Add
source on Google