Pengumuman! Ini Harga Patokan Ekspor dan Referensi Emas RI Juni 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026 dengan tren menurun dibandingkan periode sebelumnya. Koreksi harga ini terjadi seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan berubahnya preferensi investor global terhadap instrumen keuangan berbasis imbal hasil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas pada periode 1-14 Juni 2026 ditetapkan sebesar US$148.396,49 per kilogram (kg). Angka ini turun 1,43% dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang mencapai US$150.555,29 per kg.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi US$4.615,65 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya US$4.682,80 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan data harga emas global memang mengalami koreksi.
"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional," ujar Tommy dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, dengan meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang memberikan imbal hasil membuat daya tarik emas sebagai aset non-yielding berkurang. Kondisi tersebut ikut menekan harga emas di pasar internasional selama periode pengamatan.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga internasional. Adapun harga emas yang digunakan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Adapun ketentuan baru tersebut berlaku untuk periode 1-14 Juni 2026 dan menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar atas produk pertambangan emas Indonesia.
(wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]