Pengusaha Khawatir Makin Banyak Rokok Ilegal yang Beredar, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Minggu, 31/05/2026 12:15 WIB
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Rayhan Daffa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mengkhawatirkan lonjakan peredaran rokok ilegal apabila pemerintah tetap menerapkan aturan standardisasi atau kemasan polos pada produk rokok. Industri bahkan memperkirakan produk ilegal bisa mendominasi pasar karena masyarakat semakin sulit membedakan rokok legal dan ilegal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi mengatakan, rencana penyeragaman kemasan dengan warna Pantone 448 C justru berpotensi menjadi celah bagi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, saat ini saja rokok ilegal sudah beredar luas di pasaran.

"Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna yang seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya Adalah rokok nanti ilegal, karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal," papar Benny dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).


GAPRINDO mencatat, porsi rokok ilegal saat ini diperkirakan sudah mencapai 14% atau sekitar 40 miliar batang. Industri menilai kondisi itu dapat semakin memburuk jika identitas kemasan seluruh produk dibuat seragam.

Pelaku usaha juga menyoroti aturan tersebut karena dinilai tidak diamanatkan secara spesifik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, penggunaan kemasan polos dianggap berpotensi berbenturan dengan aturan hak kekayaan intelektual karena menghilangkan identitas merek produk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Rayhan Daffa) Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Rayhan Daffa)

Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global, industri mengaku semakin khawatir terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.

"Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri," tegas Benny.

Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan belum tentu efektif menurunkan konsumsi rokok. Sebaliknya, kondisi tersebut justru dikhawatirkan membuat rokok ilegal semakin mendominasi pasar dan berdampak pada penerimaan negara.

"Tidak serta merta dengan peraturan yang menekan, jumlah batang rokok yang beredar turun dan jumlah perokok turun, Sebaliknya, rokok legal turun, digantikan rokok ilegal dan penerimaan negara akan turun juga," ujarnya.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom Kritisi Layer Cukai Rokok Demi Berantas Rokok Ilegal