Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Tak Masuk Kriteria
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam dokumen peraturan yang dirilis, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pasal 20A
Salah satu poin pentingnya adalah penyisipan Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21, berbunyi sebagai berikut:
"Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto".
Dengan begitu, pemerintah memperkuat integritas perpajakan dengan menegaskan bahwa suap dan gratifikasi tidak bisa menjadi biaya fiskal.
Pasal 56
Kemudian, pada Pasal 56, diatur terkait penghasilan usaha yang dikenai PPh Final 0,5%. Pada ayat (4), aturan menyebutkan daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang penghasilannya yang tidak dikenai Pajak Penghasilan final, sebagai berikut:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Pasal 57
Perubahan yang paling signifikan terdapat pada Pasal 57, yang menunjukkan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final, tertera dalam ayat (1) sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Adapun yang tidak termasuk Wajib Pajak yang disebutkan di atas, tertera dalam ayat (2) sebagai berikut:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
- Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Pasal 58
Pada aturan terdahulu, batas omzet Rp4.800.000.000,00 miliar dilihat berdasarkan masing-masing Wajib Pajak atau masing-masing entitas usaha. Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih menekankan substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal.
Besarnya peredaran bruto ditentukan pada ayat (1) sebagai berikut:
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Selain itu, ditetapkan pula Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri, tertera dalam ayat (2) sebagai berikut:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
Menurut Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta, PP Nomor 20 Tahun 2026 akhirnya memberikan jawaban yang jelas bagi banyak pertanyaan Wajib Pajak selama ini. Pada Pasal II, pemerintah menetapkan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026; dan
- Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya," tulis Pino, dikutip dari laman resmi IKPI.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]