Harga TBS Ambruk, Wamentan Warning Lagi Pabrik dan Eksportir Sawit Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta pelaku industri hilir sawit, khususnya perusahaan refinery (pabrik pengolahan sawit) hingga eksportir, tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal dan tidak melakukan penarikan harga (withdraw) di tengah polemik turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.
Sebelumnya, harga TBS petani swadaya sempat anjlok drastis dari Rp3.600 per kg menjadi Rp1.800 per kg. Penurunan harga TBS terjadi dengan variasi yang cukup lebar. Bahkan di Sulawesi Barat terdapat penurunan hingga Rp1.200 per kg.
Permintaan itu disampaikan usai pemerintah menggelar rapat lanjutan bersama pelaku industri sawit menyusul temuan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
"Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa, melalui acuan harga PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau anak usaha Holding Perkebunan Nusantara), dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, harga minyak sawit mentah (CPO) dunia saat ini justru masih stabil bahkan cenderung meningkat. Permintaan global juga dinilai tidak mengalami penurunan sehingga tidak ada alasan bagi industri hilir menekan harga pembelian sawit dari hulu.
"Jadi ada pembentukan harga lelang di PT KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain, dan kita menginginkan, serta kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan PT KPBN itu jadi acuan, kemudian hindarkan withdraw, sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," ujarnya.
Ia menilai persoalan yang terjadi saat ini sebenarnya berada di tengah rantai industri sawit. Sebab, kondisi pasar global dinilai masih positif, sementara gejolak justru terjadi pada harga pembelian TBS di tingkat petani.
"Karena di luar negeri sana harganya nggak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar, sehingga ini berimbas, efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang ditetapkan," ucap dia.
Sudaryono juga menegaskan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dalam skema satu pintu ekspor yang tengah disiapkan pemerintah. Ia memastikan perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas, bukan mengambil keuntungan dari perdagangan sawit.
"Disampaikan PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegas Sudaryono.
Selain meminta eksportir dan refinery tetap beroperasi normal, pemerintah juga meminta kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan harga TBS di lapangan. Sudaryono meminta agar gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait menindaklanjuti implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS.
"Kepala daerah tadi juga kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS, dan memastikan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya membeli TBS sesuai dengan Permentan 13/2024," sebut dia.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru beberapa provinsi yang benar-benar menjalankan ketentuan penetapan harga TBS tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, asosiasi, serta mengacu pada harga global.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13/2024 ini," kata Sudaryono.
Karena itu, Kementerian Pertanian akan meminta seluruh pemerintah daerah segera menetapkan harga acuan TBS di masing-masing wilayah dan melakukan pengawasan langsung terhadap PKS yang membeli di bawah ketentuan.
"Bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," ujarnya.
Ia menambahkan, laporan hasil pengawasan daerah nantinya akan disampaikan ke Kementerian Pertanian agar pemerintah pusat dapat ikut melakukan pengawasan dan komunikasi dengan pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Sudaryono juga mengingatkan adanya ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang penindakan hukum dengan melibatkan Satgas Pangan Polri, apabila ditemukan pelanggaran yang masuk ranah pidana.
"Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," ujarnya.
Sudaryono berharap setelah rapat yang digelar hari ini, pelaku industri hilir sawit tetap melakukan transaksi secara normal sehingga harga TBS di tingkat petani bisa kembali sesuai ketentuan.
"Ujung tombaknya adalah refinery dan eksportir. Selama refinery dan eksportir membeli dalam keadaan sebagaimana mestinya, dia purchase dengan volume yang sama, purchase dengan volume yang besar dengan harga yang sesuai maka diharapkan dan diminta efek dominonya kemudian berimbas sama dengan ke petani," pungkasnya.
(wur) Add
source on Google