Under Invoicing & Transfer Pricing Seret Wilmar Cs, Ini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik mengakali harga ekspor untuk menghindari pungutan pajak, seperti under-invoicing hingga transfer pricing, menjadi sorotan serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan ini mencuat setelah Prabowo menjadikan praktik ini sebagai landasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis dari Indonesia, seperti minyak sawit atau CPO hingga batu bara.
Saat menyampaikan pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2027 di rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengatakan, praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal selama 34 tahun terakhir.
"Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1). Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sebelum berbicara dihadapan publik saat itu, sebetulnya kepala negara telah menyinggung praktik ini di setiap kesempatan rapat kabinet dengan para menterinya. Ia pun mengaku sempat ditugaskan kepala negara untuk menelusuri bukti-bukti praktik itu.
Setelah mendapatkan tugas itu, Purbaya mengklaim langsung bergerak untuk mencari bukti praktik di lapangannya, dengan memanfaatkan Lembaga National Single Window.
"Saya panggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10 di situ, itu meng-employ AI segala macam di situ untuk melihat apakah betul di industri misalnya sawit ada under-invoicing," tegas Purbaya.
Melalui tim khusus di LNSW bentukannya itu, Purbaya melakukan random sampling terhadap 10 perusahaan eksportir, khususnya CPO. Ia mendeteksi pergerakan kapalnya, nilai transaksi dengan negara tujuan, hingga profil perusahaan ekspornya memanfaatkan teknologi AI. Dari hasil penelusuran itu, ia mengaku menemukan langsung praktik under invoicing dari 3 sampel yang ditelusuri.
"Jadi kepongahan jelas sekali yang kita lihat, perusahaan Indonesia ngirim ke anak perusahaan di Singapura, walaupun namanya perusahaan asing, kita bisa trace siapa yang punya. Terus barangnya dia kirim ke Amerika lewat anak perusahaan Singapura itu," papar Purbaya.
"Jadi kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura. Dulu kita enggak bisa deteksi, karena kita enggak tahu di Amerika seperti apa pricingnya. Jadi saya pakai AI dan saya paksa anak buah saya untuk mencari data importasi di Amerika Serikat. Rupanya ada perusahaan yang menjual data itu," ucapnya.
Menurutnya, dari setiap kapal yang menjadi objek sampel, terbukti bahwa volume komoditas ekspor yang diangkut oleh kapal eksportir sama saat bergerak ke Singapura, hingga ke tujuan akhir Amerika Serikat. Namun, dari sisi harga mengalami perubahan drastis menjadi meningkat saat melewati Singapuran.
"Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugikan setengah, setengah ya, setengah dari potensi pendapatan saya. Jadi kementerian keuangan saya rugi," tutur Purbaya.
"Padahal saya cari income setengah mati kan, sementara di depan mata seperti itu terjadi. kalau saya random sepuluh perusahaan, dan saya random, suruh saya pilih tiga kapal saja random, semuanya seperti itu. Ya berarti itu praktek yang lumrah," ucapnya.
Praktik yang sama kata dia ditemukan saat sampel ditujukan untuk eksportir batu bara yang melalui India. Praktik inilah yang kata dia membuat penjualan kekayaan hasil pengelolaan alam di Indonesia bukannya membuat untung bangsa Indonesia malah merugikan, karena potensi penerimaan negaranya bocor di negara lain.
Selepas pidato Prabowo di DPR, keesokan harinya, Kamis (21/5/2026), Purbaya langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan laporan 10 perusahaan besar pelaku manipulasi faktur perdagangan atau under invoicing yang bergerak di sektor industri kelapa sawit.
"Pokoknya itu memperkuat dugaan beliau selama ini kan bahwasannya memang ada seperti itu, dan itu datanya kan sangat kuat sekali," kata Purbaya.
Purbaya semula enggan membeberkan nama-nama perusahaan CPO tersebut, namun dia akhirnya menyebut beberapa nama dari daftar 10 perusahaan yang masuk daftarnya.
Sepuluh perusahaan tersebut termasuk Wilmar International Limited, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan Golden Agri-Resources.
"Wilmar, Musimas. Ada beberapa lagi," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Selasa (25/6/2026). "Golden Agri, benar....Musim Mas sudah tadi kan...Salim Ivomas sepertinya ada" lanjutnya.
Ketika dicecar nama, PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Group), Purbaya mengaku tidak ada. "Astra Agro kayaknya nggak ada. Kayaknya nggak itu," ujarnya.
Kemudian, ketika ditanya nama lainnya First Resources, dia mengatakan tidak ingat. Lalu, dikonfirmasi nama lainnya yakni Cargill dan Bumitama, Purbaya mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu," paparnya.
Terlepas dari itu, Purbaya menegaskan, aparat penegak hukum juga sudah ikut terjun langsung untuk memproses hukum praktik curang ekspor yang telah berlangsung selama ini. Ia menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung telah bergerak merespons temuannya tentang 10 perusahaan sawit atau CPO yang melakukan manipulasi faktur ekspor alias under invoicing.
Bila aparat penegak hukum telah memproses kasus ini hingga meja persidangan ia menilai sanksi yang bisa digunakan dalam bentuk pembayaran ganti rugi atau kewajiban yang selama ini tak dipenuhi kepada negara. Namun, ia menegaskan sanksi resmi tentu akan ditetapkan oleh peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nanti kita lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup, Nggak. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," ujar Purbaya, di kantor Kemenko Perekonomian.
Wilmar International Limited pun telah buka suara perihal namanya yang disebut di dalam dugaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu dari 10 perusahaan yang melakukan under-invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
Dalam keterbukaan di bursa Singapura (SGX), Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut. Untuk itu, Wilmar tengah bekerja sama dengan otoritas terkait guna memahami kekhawatiran pemerintah.
"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, kami akan segera memperbarui informasi tersebut kepada pasar," kata Wilmar dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi anggota asosiasi yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan apabila dugaan tersebut memang terbukti.
"Gini, sebenarnya itu kan diduga ya, terus terang saya, memang gini, kita sendiri di GAPKI itu sudah sepakat, kalau ada anggota kita yang melakukan pelanggaran hukum, diproses secara hukum. jangan sampai misalnya ada 1-2 oknum, kemudian merugikan industri ini, sudah sepakat kita," kata Eddy.
Meski begitu, Ia menekankan, dugaan yang beredar saat ini belum bisa dijadikan kesimpulan akhir sebelum ada pembuktian hukum. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak membuat situasi industri sawit menjadi semakin gaduh.
"Jadi artinya bahwa silahkan diproses saja, benar nggak terjadi itu, kan begitu. Tapi jangan sampai baru dugaan-dugaan kemudian malah justru menjadi lebih runyam. Baru dugaan. Tapi kalau memang terjadi, silahkan diproses hukum, kita sangat sepakat itu," ujarnya.
(arj/arj) Add
source on Google