Purbaya Tetapkan Tarif Baru Izin Akuntan Publik, Asing Kena Rp10 Juta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 29/05/2026 11:15 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Jumat (22/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru yang mengatur jenis dan tarif atas izin, pendaftaran, hingga denda bagi profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025.


Dalam bagian menimbang PMK itu, penetapan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini didasarkan pada kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada organisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 158/2024.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif," sebagaiamana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026, Jumat (29/5/2026).

Adapun jenis dan tarif PNBP terkait dengan profesi keuangan itu sebagaimana berikut ini:

A. Biaya Perizinan

1. Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00

2. Perpanjangan Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00

3. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik per permohonan
a. Perseorangan per permohonan Rp1.500.000,00
b. Jumlah Rekan 2-4 Orang per permohonan Rp3.000.000,00
c. Jumlah Rekan 5 Orang atau lebih per permohonan Rp6.000.000,00

4. Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp2.000.000,00

5. Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp9.000.000,00

6. Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp8.500.000,00

B. Biaya Persetujuan

1. Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp5.000.000,00

2. Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing per permohonan Rp10.000.000,00

C. Denda Administratif

1. Denda Administratif atas Keterlambatan Perpanjangan Izin Akuntan Publik Per keterlambatan Rp1.000.000,00

2. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Kegiatan Usaha Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00)

3. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00)

4. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00)

Dalam PMK terbaru ini, Purbaya juga membuka ruang daftar tarif tersebut bisa digratiskan atau dikenakan sampai dengan nol rupiah maupun 0%.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tertera dalam Pasal 2 PMK 33/2026.

Seluruh PNBP termasuk tarif baru profesi keuangan yang berlaku pada Kementerian Keuangan ini wajib disetor ke Kas Negara. Ketentuan ini pun sudah berlaku sejak 25 Mei 2026.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Temui Prabowo, Purbaya Bawa Daftar 10 Eksportir Under Invoicing