Sah! Purbaya Bebaskan Cukai untuk Bahan Baku BBM

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 29/05/2026 10:20 WIB
Foto: Ilustrasi Nafta Kilang Minyak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas pengecualian pungutan cukai etil alkohol untuk sejumlah industri pengolahan, khususnya dengan produk hasil kilang minyak bumi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK 82/2024, dan berlaku sejak 25 Mei 2026.


"Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi," dikutip dari bagian menimbang PMK 34/2026, Jumat (29/5/2026).

Perluasan penerapan pengecualian pungutan cukai etil alkohol ini Purbaya lakukan melalui revisi Pasal 8 PMK 82/2024, dengan menambah satu ayat ke dalam PMK 34/2026, yakni ayat 6.

Ayat 6 itu terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan, termasuk untuk pencampuran hasil kilang minyak bumi.

"Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol," sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 6.

Meski begitu, Purbaya masih menetapkan persyaratan yang ketat untuk mengawasi kebijakan perluasan pembebasan pungutan cukai itu. Misalnya pendaftaran untuk mendapatkan pembebasan cukai dengan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) tetap harus memiliki persyaratan fisik dan administratif.

Persyaratan fisik itu di antaranya memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya.

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu.

Adapun untuk persyaratan administratif minimal terdiri dari 11 poin, sebagaimana berikut ini.

1 NPWP;
2. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;
3. dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi;
5. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA (Barang Hasil Akhir) Bukan BKC;
6. perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
7. daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
8. uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
9. contoh BHA Bukan BKC;
10. izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
11. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Di KTT ASEAN, Prabowo Serukan Pentingnya Ketahanan Energi