Kamboja Hapus Denda Overstay 1.273 WNI Mantan Sindikat Penipuan Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kamboja kembali memberikan penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan bantuan kepulangan melalui KBRI Phnom Penh.
Tambahan kebijakan itu membuat total WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay kini mencapai 5.950 orang.
Kebijakan tersebut diberikan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Sebagian besar mengaku mengalami kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya membeli tiket kepulangan.
Tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan membuat penanganan kasus semakin kompleks. KBRI Phnom Penh pun terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi pemulangan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan dukungan Pemerintah Kamboja melalui penghapusan denda overstay sangat membantu percepatan pemulangan WNI ke Indonesia.
"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ujar Krishnajie, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2026).
Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Pemerintah Kamboja juga menegaskan para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay wajib segera meninggalkan negara tersebut paling lambat 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial selama menunggu proses kepulangan. Untuk membantu kebutuhan dasar para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara.
Namun, kapasitas penampungan saat ini telah mencapai batas maksimal dengan dihuni sekitar 300 WNI. Karena itu, KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Di sisi lain, selain WNI yang datang melapor secara mandiri ke KBRI Phnom Penh, saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Pada 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh juga telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja. Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya.
(haa/haa) Add
source on Google