Simak! Ini Isi Lengkap Sosialisasi Aturan Baru DHE ke Eksportir SDA
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar sosialisasi terkait implementasi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bersama sejumlah asosiasi pengusaha sektor SDA, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta turut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Seperti yang diketahui, dalam ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu, 100% DHE harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.
"Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertamangan, penempatan retensinya sebesar minimal 30% untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non-himbara. Batas konversi DHI falas dan rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%," ujar Airlangga dalam rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, seiring dengan telah ditetapkannya peraturan baru DHE terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, maka BI harus menyiapkan instrumen pemanfaatan 100% DHE yang wajib ditempatkan di Himbara mulai 1 Juni 2026.
Termasuk bank non Himbara yang juga bisa menjadi tempat penempatan DHE eksportir yang melakukan aktivitas perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan pemerintah Indonesia.
"Ini yang paling-paling penting, bagaimana DHE yang masuk di dalam perbankan, bank Himbara, betul-betul juga digunakan untuk perekonomian, digunakan juga untuk pengusaha, sehingga kami memperluas instrumen-instrumen untuk optimalisasi dan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA ini," kata Perry.
Perry mengatakan, penguatan instrumen pertama yang dilakukan BI, dengan penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru nantinya, ialah dengan menyediakan instrumen term deposit sebagai lokasi penempatan DHE SDA para eksportir, dari semula hanya dalam bentuk instrumen rekening khusus DHE SDA.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan, menyiapkan dua bentuk relaksasi utama yang akan diberikan kepada industri perbankan.
Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Insentif lainnya, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit.
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian, ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum. Dalam surat, akan merincikan dukungan serta peran OJK dalam implementasi penempatan DHE SDA yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," ujarnya.
Berikut sejumlah asosiasi yang hadir pada sosialisasi hari ini:
1. Kamar Dagang Industri (Kadin)
2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
3. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
5. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)
9. US-ASEAN Business Council (USABC)
10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)
15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
18. Indonesian Petroleum Association (IPA)
source on Google [Gambas:Video CNBC]