Breaking! BUMN Danantara DSI Mulai Ekspor Batu Bara Cs 1 Januari 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya ekspor komoditas strategis Indonesia ke BUMN khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia alias PT DSI pada 1 Januari 2027.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso selepas menghadiri sosialisasi pembentukan BUMN ekspor kepada para eksportir di sektor SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
"Jadi, mulai tanggal 1 Januari 2027, maka ekspor ketika komoditas itu sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Ekspor. Itu aja prinsipnya, ya," kata Budi Santoso.
Ia mengatakan, dengan keputusan ini, maka masa transisi pelaksanaan ekspor terpusat di PT DSI untuk komoditas batu bara, minyak mentah kelapa sawit, dan ferro alloy menjadi lebih panjang, karena masa transisinya tetap akan dilakukan per 1 Juni 2026.
"Jadi dalam 3 bulan pertama itu ekspornya dilakukan oleh eksportir yang existing, tetapi dokumennya nanti qq, qq ke BUMN Ekspor. Nah, setelah itu, 3 bulan berikutnya, itu sifatnya, apa ya, kayak hybrid gitu," tegas Budi.
"Jadi, kalau eksportir yang sudah siap dialihkan ke BUMN Ekspor, maka bisa sepenuhnya dialihkan ke BUMN Ekspor sampai paling lambat tanggal 31 Desember," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menyerahkan ekspor penuh untuk PT DSI per 1 September 2026, sebagaimana tertuang dalam rancangan Permendag yang dibahas di kantor Kemenko Perekonomian pagi ini.
Berikut ini rancangan awal lengkapnya:
Masa transisi yang dijadwalkan pada 1 Juni-31 Agustus 2026, dengan rincian:
a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
b. Persetujuan Ekspor yang diajukan oleh pelaku usaha antara 1 Juni - 31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa berlaku paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
Adapula ketentuan terkait dengan mulainya aktivitas ekspor PT DSI mulai 1 September 2026 sebagai berikut:
a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
b. BUMN Ekspor harus memiliki Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor;
c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO atau hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku usaha yang melakukan DMO.
Peraturan ini nantinya akan mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
(arj/arj) Add
source on Google