Gambaran Daftar Produk Sawit Kena Aturan Ekspor Wajib Lewat Danantara
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan setiap ekspor sumber daya alam (SDA) harus melalui satu pintu. Kata dia, kebijakan ini dilakukan untuk mengontrol dan mengawasi ke mana dan berapa hasil SDA RI dijual.
Komoditas ekspor yang terkena kebijakan ini adalah minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy (paduan besi).
Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.
Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) mengungkapkan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk kebijakan tata niaga ekspor tersebut.
"Otomatis (Terbitkan Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi.
Lantas, apa saja produk sawit yang akan dikenakan kebijakan ekspor wajib lewat 1 pintu ini?
Sebagai gambaran, mengutip bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri bidang Perekonomian: Pembahasan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, Kamis (21/5/2026), Permendag baru nantinya akan Permendag No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Dalam Permendag baru tentang ketentuan ekspor kelapa sawit itu nantinya memuat Pos Tarif/ HS kelapa sawit yang diatur ekspornya.
Di mana, Pos Tarif/HS kelapa sawit yang diatur ekspornya berdasarkan Permendag No 26/2024 adalah:
1. CPO
- 1511.10.00 - Minyak mentah
2. RBDPO (bahan baku minyak goreng)
- ex 1511.90.20 -- minyak dimurnikan
3. RBDPL (minyak goreng)
- ex 1511.90.36 ---- dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg
- ex 1511.90.37 ---- lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60
- ex 1511.90.39 ---- lain-lain
4. UCO (minyak jelantah)
- ex 1518.00.14 -- minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa
- ex 1518.00.19 -- lain-lain
- ex 1518.00.32 -- dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau
dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) - ex 1518.00.38 -- dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya
- ex 1518.00.60 - olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya
- ex 1518.00.90 - lain-lain
Catatan Kemendag, untuk produk ini masih belum dapat diterbitkan Persetujuan Ekspornya menunggu Rakortas Kemenko Pangan.
5. Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
- ex 2306.60.90 -- lain-lain
- ex 2306.90.90 -- lain-lain
Catatan Kemendag, produk ini masih belum dapat diterbitkan Persetujuan Ekspornya menunggu Rakortas Kemenko Pangan.
(dce/dce) Add
source on Google