Jalan 1 September, Ini Alur Bisnis Ekspor Batu Bara Lewat BUMN Khusus
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan dua tahapan dalam proses bisnis ekspor komoditas batu bara, minyak kelapa sawit dan juga paduan besi/ferro alloy melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Tahap pertama akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan tahap kedua atau finalisasi kegiatan ekspor pada 1 September 2026. Hal ini terungkap dalam bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rapat Koordinasi terbatas tingkat Menteri Bidang Perekonomian (21/5/2026).
Berikut alur bisnis ekspor batu bara melalui BUMN Khusus Ekspor:
Tahap I 1 Juni - 31 Agustus 2026:
Pelaku Usaha (Eksportir) pemegang IUP Pertambangan -> Sistem INSW Simbara -> Penerbitan LS melalui Simbara -> BUMN Ekspor -> Dokumen Pabea (1. ET Terdaftar, 2. Laporan Surveyor)
Tahap II, 1 September 2026:
BUMN Ekspor -> Sistem INSW SImbara -> Perbitan Eksportir Terdatfat (ET) (Verifikasi Inatrade-diterbitkan oleh Dirjen a/n Menteri) -> Perizinan terbit dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui INSW -> Celarance, BUMN Khusus Ekspor melakukan ekspor.
Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag
1. Penambahan definisi BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.
2. Ekspor Batubara hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.
3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
4. Ketentuan transisi pada 1 Juni- 31 Agustus 2026:
a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama
sampai tanggal 31 Agustus 2026;
b. Mulai 1 Juni tidak ada pengajuan atau perpanjangan Eksportir Terdaftar Batubara;
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku usaha tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor untuk dapat
diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
5. Ketentuan mulai 1 September 2026:
a. Ekspor oleh BUMN Ekspor;
b. Wajib memiliki Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor; dan
c. Syarat Eksportir Terdaftar (NIB, Izin usaha, bukti terdaftar di ESDM, dan surat pernyataan).
6. Mencabut ketentuan ekspor batubara dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
Mendag buka suara
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan telah menyiapkan aturan teknis untuk operasional kegiatan ekspor oleh BUMN Khusus Ekspor yakni PT Danantara Sumber Daya indonesia (PT DSI). Aturan teknis itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
"Ya otomatis (ada permendag baru)," kata Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Mendag memastikan, peraturan itu akan rampung per hari ini, atau paling lambat besok. Sebab, ketentuan teknis operasional PT DSI kata dia sudah harus segera diselesaikan. "Hari ini harus selesai paling lambat besok tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi Santoso.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]