MARKET DATA

Diumumkan Prabowo! Ekspor Batu Bara-Sawit Cs Bakal Dikontrol Badan Ini

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
20 May 2026 12:10
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (YouTube/ Sekretarat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (YouTube/ Sekretarat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, bahwa pemerintahannya akan membentuk badan baru berupa Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Hal ini ditegaskan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Badan khusus ini nantinya akan melakukan transaksi dengan eksportir di dalam negeri, yang kemudian BUMN tersebut yang melakukan ekspor ke luar negeri.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita," terang Prabowo, Rabu (10/5/2026).

Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor.

"Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekpsor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.

Prabowo menyatakan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga bisa memperkuat memperkuat pengawsasan dan monitoring dalam memberantas praktik kurang bayar under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita,"

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Prabowo.

Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA (paparan Presiden Prabowo di DPR)

Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026

  • Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN
  • BUMN harus transaksi & kontrak dengan semua buyer Luar Negeri

Tahap II: (proses pengurusan ekspor)

Mulai 1 September 2026

  • Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
  • Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN

Berikut isi draf lengkap aturan BUMN Khusus Ekspor tentang "Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara".

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.

2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

BAB II

PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS

Pasal 2

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:

a. batubara;

b. kelapa sawit; dan

c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.

(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,

yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

BAB III

TATA KELOLA EKSPOR

Pasal 3

(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.

(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Pasal 4

(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian Ekspor; dan/atau

b. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 5

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

b. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

c. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Prabowo Umumkan Pembentukan BUMN Khusus Ekspor Batu Bara Cs


Most Popular
Features