Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN 1 Juni 2026, Kecuali..

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 20/05/2026 13:07 WIB
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru yang mengatur soal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026.

Namun, dalam ketentuan terbaru kewajiban parkir DHE ke himpunan bank milik negara alias Himbara itu, Airlangga menegaskan, diatur secara khusus kebijakan pengecualian bagi eksportir yang bisa tak wajib menempatan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Himbara.

"Revisi kebijakan tersebut di dalam PP adalah memperluas pengecualian penempatan DHE pada non himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas," kata Airlangga di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).


Airlangga mengatakan, pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA 100% di Himbara ini akan diberikan untuk eksportir melakukan transaksi dengan negara-negara mitra dagang ataupun negara-negara yang telah menandatangani perjanjian maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan terhadap eksportir yang telah patuh 100% memasukkan DHE hasil pemanfaatan SDA Indonesianya di dalam negeri dan melaksanakan retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Para eksportir itu lalu juga harus sudah patuh terlebih dahulu untuk melakukan repatriasi di Himbara dengan batas konversi yang diturunkan dari semula 100% dari DHE menjadi 50%.

Adapun pengecualian bagi eksportir itu yakni dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan diberikan kelelusaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal 3 bulan.

"Jadi yang sudah mendapatkan perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Hiimbara," papar Airlangga.

Dalam PP ini, pemerintah kata Airlangga juga memberikan insentif penempatan DHE SDA. Di antaranya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan, serta penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan.

"Kalau instrumen reguler kan kena pajaknya sampai 20%. Dan regulasi ini akan berlaku pada 1 Juli 2026," ujar Airlangga.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Pastikan Aturan Baru PPh Final UMKM Tinggal Diumumkan