Presiden ke DPR, Misbakhun: Tak Ada Urgensi Ubah Batas Defisit 3%
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun memastikan tidak ada kesepakatan politik mengenai perubahan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau (KEMPPKF) yang akan diserahkan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Rabu (20/5/2026).
"Soal defisit kan kita mempunyai aturan. Selama ini pemerintah selalu berada dalam tingkat defisit yang disepakati bersama di bawah 3%," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI.
"Dan sampai sekarang undang-undangnya mengatakan seperti itu. Dan kesepakatan politiknya belum ada keinginan untuk merubah soal defisit. Gak ada urgensi mengubah defisit tidak ada," ujarnya.
Misbakhun menuturkan kedatangan presiden untuk menyerahkan KEM-PPKF ini menjadi tradisi baru.
"Pembacaan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal biasanya selama ini dibacakan oleh Menteri Keuangan atas nama Bapak Presiden Jadi kalau hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru memang," kata Misbakhun.
"Bagaimanapun juga, KEM-PPKF, kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal yang memang secara reguler dilakukan setiap tanggal 20 Mei sebagai putaran awal, kick off putaran awal pembahasan APBN," ujar Misbakhun.
Misbakhun menilai ada keinginan Presiden untuk membacakan langsung KEM-PPKF karena dia memandang APBN sejak dari awal merupakan kebijakan serius yang harus disampaikan ke masyarakat luas.
Dia pun menegaskan bahwa KEM-PPKF itu adalah sebuah kerangka yang sangat besar dalam sebuah ukuran ekonomi negara sebesar Indonesia dengan PDB melewati Rp 23.000 triliun.
(haa/haa) Add
source on Google