Pengusaha Ungkap Tanda-Alasan Deindustrialisasi Terjadi di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengungkapkan Indonesia saat ini mengalami deindustrialisasi, di mana sektor manufaktur tak lagi menjadi penopang terbesar perekonomian Tanah Air.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian atau produk domestik bruto (PDB) Indonesia terus menurun dan kini tak lagi mencapai 30%.
"Di negara-negara maju seperti Jepang, perekonomian yang tumbuh 8% per tahun itu, ada kontribusi sektor manufaktur yang lebih dari 30%. Jadi memang di sini kita lihat ada korelasi antara kontribusi sektor manufaktur dan pertumbuhan tinggi," kata Bob dalam paparannya di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Selasa (19/5/2026).
"Nah ini menunjukkan bahwa sepanjang 2005-2025, itu sektor manufaktur RI tumbuh konsisten di bawah pertumbuhan PDB, sehingga kontribusi sektor manufaktur semakin lama semakin turun," tambahnya.
Bob melanjutkan, Indonesia pernah mencatatkan pertumbuhan sektor manufaktur sebesar 30% sebelum era reformasi. Namun sejak itu, kontribusinya terus menurun. Diketahui saat ini, hanya mencapai 19% terhadap PDB.
"Dulu pernah 30% sebelum reformasi, nah sekarang mungkin sudah tinggal 19%. Karena sektor manufaktur di Indonesia tumbuh rata-rata 4% per tahun, dibandingkan dengan PDB yang 4,98% per tahun," lanjutnya.
Bahkan jika tidak memasuki industri sawit (crude palm oil/CPO), kontribusi sektor manufaktur RI hanya mencapai 16%.
"Ini perkembangan kontribusi sektor manufaktur dan PDB, sekarang 19%. Kalau dikeluarkan CPO-nya, itu tinggal 16%," terangnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, tanda-tanda lain bahwa Indonesia sedang mengalami deindustrialisasi, seperti pekerja sektor formal yang semakin tergerus dan kini banyak yang bekerja di sektor informal.
"Dampak deindustrialisasi ini terlihat dari jumlah pekerja formal yang semakin lama semakin turun. Saat ini 60% pekerja Indonesia bekerja di sektor informal. Kemudian sektor formal, khususnya manufaktur yang punya supply chain panjang dan hasil nilai tambah itu semakin turun, dan taxpayer yang umumnya muncul dari tenaga kerja formal juga semakin turun, sehingga rasio pajak juga kalau kita lihat semakin turun, sekarang di bawah 10%, sekitar 9,31%," jelasnya.
Akibatnya, banyak yang tidak merasakan dari kenaikan upah tiap tahunnya, karena banyak pekerja di sektor informal yang tidak mendapat upah layak.
"Ini yang menunjukkan fenomena yang kita lihat bahwa selama berapa tahun terakhir, UMR ini selalu naik di atas angka inflasi, tapi pendapatan riil pekerja justru mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan pendapatan pekerja informal yang jauh di bawah inflasi. Jadi sektor informal ini yang justru berkembang dan pendapatan mereka di bawah inflasi malah tidak terkontrol," ungkapnya.
Berikutnya yakni fenomena middle income trap yang masih terjadi, di mana perekonomian Indonesia sangat bergantung dengan sumber daya manusia (SDM).
"Ekonomi Indonesia semakin tergantung terhadap SDM. Memang jumlah SDM kita besar, tapi Indonesia makin menghadapi tantangan yang cukup besar," ujarnya.
Bahkan, Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah pun tak membuat masyarakat makin sejahtera dan justru sebaliknya, membuat masyarakat semakin merana, terutama menengah ke bawah.
Bob mengungkapkan Indonesia saat ini tengah mengalami fenomena dutch disease, fenomena di mana adanya lonjakan pendapatan dari satu sektor, biasanya sumber daya alam, justru memicu penurunan atau melemahnya sektor ekonomi lain, seperti manufaktur.
"Juga ada fenomena Dutch Disease, bahwa sumber daya alam yang besar itu justru tidak menjadikan kita lebih sejahtera, tapi malah menjadikan kita menghadapi isu-isu perekonomian dan isu-isu sosial," ucapnya.
Selain itu, adanya masalah kepastian hukum membuat banyak perusahaan kesulitan untuk melakukan ekspansi dan berujung deindustrialisasi makin besar.
"Mengapa deindustrialisasi ini terjadi? Antara lain masalah kepastian hukum. Jadi kita juga mengalami peraturan yang berubah-ubah. Sebagai contoh, peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dalam tempo 10 tahun itu 4 kali ganti. Ini tentu menyulitkan bagi industri padat karya untuk membuat kontrak yang panjang, karena mereka juga kesulitan untuk mengestimasi berapa biaya tenaga kerja, di mana biaya tenaga kerja menjadi mayoritas cost yang dikeluarkan oleh industri khususnya padat karya," tutupnya.
(dce) Add
source on Google