MARKET DATA

Pejabat ke Luar Negeri Tak Hadiri Acara Kopdes, Prabowo: Dicatat ya!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
16 May 2026 16:00
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, (16/5/26). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, (16/5/26). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyinggung ketidakhadiran sejumlah pejabat pemerintah pusat maupun daerah dalam agenda Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).

Dirinya berpesan para pejabat yang tak hadir untuk dicatat.

"Dicatat tadi ya, yang pejabat-pejabat enggak hadir tadi itu," ujar Prabowo.

Kendati demikian, dirinya tetap berpandangan positif dengan menganggap bahwa para pejabat tersebut memiliki agenda lain yang lebih penting, seperti ke luar negeri.

"Tapi kita berpikir positif, pasti ada kegiatan yang lebih penting dari kegiatan ini atau berada di luar, di luar negeri?" ujarnya.

Namun, Prabowo pun menyoroti pentingnya prosedur dan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat tak terkecuali pejabat daerah.

"Kalau di luar negeri, dicek juga itu biayanya dari mana itu. Ada izin nggak? Sekarang pejabat dari daerah harus izin Presiden juga ya ke luar negeri ya? Harus izin ya. Izin Mendagri, coba dicek ya nanti itu," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.

d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.

e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.

g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.

h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.

i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.

j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.

l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.

m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD di Magelang, Siap Beri Arahan Khusus


Most Popular
Features