Sidang Kasus Asusila-Korupsi, MenPANRB Sanksi 34 ASN: Ada yang Dipecat
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kembali memimpin sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN), Selasa (12/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, BPASN menyidang sebanyak 34 kasus berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN," kata Rini melalui siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Dari total 34 kasus yang disidangkan, pelanggaran didominasi oleh kasus tidak masuk kerja sebanyak 10 kasus, disusul pelanggaran integritas 7 kasus, izin perkawinan dan perceraian 6 kasus, asusila 5 kasus, tindak pidana korupsi 5 kasus, serta 1 kasus Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PDHAPS).
Sidang terbaru di 2026 ini merupakan kelanjutan dari yang telah berlangsung sejak awal tahun. Sidang BPASN merupakan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif bagi ASN yang tidak menerima keputusan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) maupun pejabat berwenang lainnya.
Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
Dalam periode Januari-Maret 2026, ada sebanyak 69 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sidang itu dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama membahas 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan sidang kedua membahas 33 yang meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, pihaknya memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam peride sidang pertama, yakni 29 Januari 2026, membahas 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.
Sedangkan sidang kedua pada Maret 2026 membahas 33 kasus yang meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, pihaknya memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebanyak 31 kasus diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Selain itu, sidang tahun ini juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus serta memperingan 4 kasus dengan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sebagai informasi, sejak 2024 hingga saat ini, BPASN telah membahas sejumlah 399 kasus. Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah melalui sidang BPASN, dengan kasus tidak masuk kerja mendominasi upaya banding sebanyak 66 kasus.
Jenis kasus lainnya meliputi 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya. Dari 173 permohonan banding tersebut, sebanyak 2 kasus dibatalkan, 5 kasus diperingan, dan 6 kasus diubah keputusannya. Sedangkan, terhadap 160 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK.
Sedangkan sepanjang tahun 2025, BPASN telah menyidangkan 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 68 kasus. Selain itu, terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.
Dari 157 permohonan banding di tahun 2025, sebanyak 6 kasus dibatalkan, 19 kasus diperingan, dan 1 kasus diperberat. Terhadap 131 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK.
(arj/arj) Add
source on Google