Kenaikan Royalti Ditunda, Bahlil Bicara Soal Skema Bagi Hasil Tambang

Verda Nano Setiawan, Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 13/05/2026 10:50 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah. Mengingat, usulan kenaikan tarif royalti tersebut masih sebatas tahap uji publik.

Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," kata Bahlil ditemui di Kementerian ESDM, beberapa hari lalu (13/5/2026).


Skema Bagi Hasil Tambang

Di tengah penundaan kenaikan royalti tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji perubahan pola pengelolaan sektor pertambangan dengan skema bagi hasil yang disebut mirip dengan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Bahlil, kajian itu berangkat dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada di dalam kandungan bumi Indonesia, baik darat, laut, dan seluruh ruang angkasa lainnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya aset ini aset negara," ujar Bahlil.

Ia lantas menegaskan perusahaan tambang pada dasarnya hanya diberikan izin untuk mengelola sumber daya tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah mencari formulasi terbaik agar pembagian manfaat antara negara dan pelaku usaha tetap seimbang.

"Pengusaha itu hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Tentang skemanya seperti apa, itu pasti pemerintah akan melihat mana yang win-win. Win-win-nya seperti apa? Baik untuk negara, baik untuk swasta. Dan itu belum selesai saya melakukan exercise, ya," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait wacana penerapan sistem gross split maupun cost recovery di sektor tambang. Hingga saat ini, tahapan penyusunan aturan tersebut masih berjalan di internal pemerintahan.

"Masih dalam proses, masih dalam proses," ujarnya saat ditemui di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Meskipun rencana skema migas sudah mulai mencuat ke publik, pemerintah belum memberikan tenggat waktu pasti kapan regulasi tersebut akan resmi diberlakukan. Tri menekankan bahwa setiap kebijakan baru memerlukan proses evaluasi yang komprehensif sebelum akhirnya diteken oleh pihak otoritas.

"Ya kan masih dalam proses," kata Tri saat ditanya mengenai target kapan diresmikannya aturan baru tersebut.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Mulai Harap-Harap Cemas Dengan Kondisi Ekonomi