MARKET DATA

Pengusaha China Surati Presiden, Purbaya Beri Tanggapan Soal DHE SDA

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
13 May 2026 09:55
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara perihal surat dari Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, dalam surat tersebut, para pelaku usaha mengeluhkan berbagai kebijakan pemerintah dan sejumlah masalah di Tanah Air. Adapun, keluhannya a.l. mengenai kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

Terkait dengan aturan DHE sumber daya alam (SDA), Purbaya menuturkan kebijakan ini seharusnya tidak menganggu. Menurutnya, ada klausa aturan dimana perusahaan yang tidak pinjam uang di Indonesia bisa terbebas dari aturan DHE SDA. Dengan pengecualian ini, seharusnya perusahaan atau pengusaha China tidak ada masalah.

"Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan, udah baca belum? belum deh, udah keluar kan DHE, belum?" papar Purbaya kepada pewarta di Kementerian Keuangan, kemarin, Selasa (13/5/2026).

"Kayaknya ada pengecualian itu deh yang saya tahu itu jadi harusnya China nggak ada masalah terus apalagi? apalagi yang tinggi?" tambahnya.

Adapun, mengenai royalti dan pajak, Purbaya tidak berkomentar apapun. Dalam surat Kadin China, pengusaha Negeri Panda mengeluhkan rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai akan mengganggu likuiditas perusahaan.

Mereka menilai kewajiban menyimpan 50% devisa ekspor di bank BUMN akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Investor China juga memprotes pengurangan besar-besaran kuota tambang bijih nikel sejak awal tahun ini. Menurut mereka, pemangkasan kuota untuk tambang besar mencapai lebih dari 70% atau sekitar 30 juta ton secara total.

Kondisi itu disebut mengganggu industri hilir seperti kendaraan energi baru dan baja tahan karat.

Tak hanya itu, penegakan hukum sektor kehutanan juga menjadi sorotan. Dalam surat tersebut disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, sejumlah proyek besar disebut dihentikan pemerintah. Investor China menuding otoritas melakukan intervensi langsung terhadap operasi perusahaan, termasuk pada proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituduh merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

"Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi," tulis surat itu.

Masalah visa kerja tenaga asing juga menjadi perhatian. Mereka menyebut proses persetujuan visa kerja kini semakin rumit, mahal, dan dibatasi oleh ketentuan lokasi kerja tertentu sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajemen.

Selain kebijakan yang sudah berjalan, investor China juga mengaku khawatir terhadap sejumlah rencana aturan baru pemerintah, seperti penerapan bea ekspor tambahan untuk produk tertentu, penghapusan insentif kendaraan listrik, hingga pengurangan fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Isi Lengkap Surat Kadin China untuk Prabowo, Blak-blakan Keluhkan Ini


Most Popular
Features