Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan Buat Pembawa Kabur Harta ke Luar Negeri

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 12/05/2026 06:15 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu 6 bulan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang membawa kabur hartanya ke luar negeri dan tak kunjung melaporkan kewajiban perpajakannya.

Ia mengatakan, tenggat waktu ini diberikan supaya mereka membawa kembali hartanya ke dalam negeri serta memenuhi segala bentuk kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini Purbaya pastikan bukan dalam konsep program pengampunan pajak atau tax amnesty.


"Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan," kata Purbaya di kantornya, dikutip Selasa (12/5/2026).

Purbaya menegaskan, kebijakan baru ini bukan dalam konsep tax amnesty karena pemerintah memberikan sanksi yang serius bila tak dipatuhi. Salah satu sanksi yang ia umbar ialah pemblokiran akses dana, sehingga harta atau aset-asetnya tak lagi bisa digunakan.

"Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tegas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Kendati demikian, Purbaya belum mengungkap seberapa besar dana WNI di luar negeri yang belum dilaporkan ke pemerintah dan pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini. Yang jelas, ia meminta supaya repatriasi segera dilakukan bila masih ingin digunakan menjalankan usaha di Indonesia.

"Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk," tutur Purbaya.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,61%, Purbaya: RI Terlepas dari Kutukan