Tok! Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 5 Juta/Unit Mulai Juni 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif berupa subsidi pembelian motor listrik baru. Nilainya sebesar Rp 5 juta per unit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alokasi subsidi motor listrik pada tahun ini sebesar 100 ribu unit. Pemberian subsidi akan dimulai pada Juni 2026.
"Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya masih kita hitung, tapi bervariasi adalah untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor," kata Purbaya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sedangkan untuk mobil listrik, pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) namun dengan skema tertentu. Kuota yang disediakan untuk insentif mobil listrik sebanyak 100.000 unit.
Foto: Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Showroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Terus untuk mobil, berikut-berikut variasi, ada yang 100% untuk ppnya (PPN), ada yang 40% tergantung baterainya. Tapi jumlah mobilnya 100.000 juga.," ucapnya.
Purbaya menekankan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 mendatang. Dia berharap dengan kebijakan ini mendorong masyarakat untuk berpindah ke kendaraan listrik sehingga manfaatnya bisa menekan impor BBM.
"Saya ingin itu masuk awal Juni diimplementasi supaya di triwulan II ada dorongan yang penting ada switch dari pemakaian BBM ke listrik sehingga impor BBM kita maupun minyak kita bisa berkurang itu bantu daya tahan ekonomi kita. Jadi jangan lihat subsidinya jadi itu tujuan utamanya ekonomi kita tahan dari sisi energi," tegas Purbaya.
(wur/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Showroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)