MARKET DATA

Ahli Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Ubah Skema Bagi Hasil Tambang

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
07 May 2026 18:00
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy menilai pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat skema cost recovery dan gross split yang digunakan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.

"Pemerintah perlu untuk mengkaji terlebih dahulu guna mendalami dampak yang akan terjadi bagi industri pertambangan jika skema tersebut diterapkan, jangan sampai kemudian malah membuat iklim industri pertambangan menjadi menurun," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, industri pertambangan merupakan sektor yang membutuhkan investasi sangat besar untuk menjalankan operasional. Karena itu, investor memerlukan kepastian hukum agar investasi yang ditanamkan dapat memberikan hasil yang positif.

"Dan untuk investasi yang besar tersebut tentu saja akan diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk dapat memberikan hasil menguntungkan," kata dia.

Widhy menambahkan, jaminan kepastian hukum dan regulasi menjadi hal penting bagi para pengusaha yang telah menanamkan modal di sektor pertambangan. Pasalnya, para pelaku usaha telah melakukan kalkulasi investasi berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku saat ini, termasuk skema bagi hasil royalti.

Adapun, jika pemerintah mengubah skema bagi hasil pertambangan, lanjutnya, hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan hasil investasi yang telah ditanamkan para pengusaha. Karena itu, Perhapi meminta pemerintah terlebih dahulu membuka ruang diskusi dengan para pelaku industri pertambangan sebelum menerapkan skema cost recovery maupun gross split di sektor minerba.

"Adalah penting bagi pemerintah agar sebaiknya mengajak bicara terlebih dahulu dan mendiskusikan dengan para pelaku industri pertambangan yang dalam hal ini bisa diwakili oleh asosiasi industri pertambangan seperti IMA, APBI, APNI dan yang lain mengenai rencana penerapan cost recovery atau gross split tersebut sebagai skema bagi hasil pada industri pertambangan," kata Widhy.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah ingin memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah mengadopsi pola kerja sama seperti di sektor migas.

Adapun, di sektor migas setidaknya terdapat skema cost recovery dan gross split yang digunakan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Model ini dinilai dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor minerba.

"Dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak akan dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Mau Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Seperti Migas, Ini Tujuannya


Most Popular
Features