Bos Hotel Teriak, 'Hotel' Liar Merajalela Pengawasan Lemah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 07/05/2026 17:00 WIB
Foto: Ilustrasi Turis Wisata Bali. (Dok. Kemenparekraf)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan penginapan liar di destinasi wisata menjadi sorotan di tengah lonjakan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Hingga kini, maraknya penginapan tanpa izin dinilai masih menjadi penghambat industri hotel resmi, terutama di Bali.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menilai akar persoalan utama bukan berada di pemerintah pusat, melainkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

"Masalah pengawasan itu sebenarnya ranahnya pemerintah daerah. Ketika kita bicara OSS yang terintegrasi di pusat, pengeluaran izin berusaha itu memang nasional, tapi pengawasan usaha yang ada di wilayah itu tanggung jawab pemerintah kabupaten kota," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).


PHRI melihat peningkatan kunjungan wisatawan seharusnya berbanding lurus dengan naiknya okupansi hotel dan penerimaan daerah. Namun kondisi tersebut belum terjadi karena banyak wisatawan justru menginap di akomodasi nonformal.

"Banyak wisatawan memilih menginap di kos-kosan, rumah tinggal, atau akomodasi lain yang marak di sana. Itu yang akhirnya tidak berkontribusi terhadap bisnis hotel maupun PAD," katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai menjadi pihak yang paling berkepentingan karena sektor hotel dan restoran memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Situasi itu membuat pengawasan seharusnya menjadi prioritas utama.

"Harusnya peningkatan kunjungan itu diikuti peningkatan okupansi. Semua bisnis itu harus berkontribusi terhadap PAD dan serapan tenaga kerja. Tapi kenapa masih muncul akomodasi liar? itu menjadi pertanyaan besar," ujarnya.

Otonomi daerah telah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengelola serta mengawasi aktivitas usaha di wilayah masing-masing. Karena itu, persoalan akomodasi ilegal tidak bisa terus-menerus dilempar ke pemerintah pusat.

Maulana juga menyoroti banyaknya instansi daerah yang sebenarnya memiliki kewenangan pengawasan, mulai dari dinas pariwisata, tata ruang, hingga lingkungan hidup. Namun koordinasi antar instansi dinilai belum berjalan efektif.

"Kalau ditanyakan siapa yang punya tanggung jawab, ya pemerintah daerah tingkat dua. Mereka yang menikmati PAD-nya, mereka juga yang harus melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," tegasnya.

PHRI menilai penertiban akomodasi liar bukan sekadar soal administrasi perizinan. Lebih jauh, kondisi tersebut berdampak pada kualitas destinasi wisata, tata ruang, hingga potensi kerusakan sosial dan lingkungan.

Menurut Maulana, destinasi wisata berkualitas hanya bisa tercipta jika seluruh pelaku usaha berjalan sesuai aturan dan memberi dampak ekonomi yang nyata kepada masyarakat sekitar.

"Kalau bicara quality destination, ya bisnisnya harus tertib, tata ruangnya benar, serapan tenaga kerjanya jelas. Tapi kalau daerah tingkat duanya belum serius ke arah sana, ya akan sulit," katanya.

"Masalah akomodasi liar itu yang paling gampang menertibkan ya pemerintah kabupaten kota. Kementerian pariwisata juga tidak akan bisa melakukan sesuatu yang signifikan kalau pemerintah daerah tingkat duanya tidak agresif," ujar Maulana.


(hoi/hoi) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirikan Pusat Keuangan di Bali, Danantara Siapkan Pendanaan