Perketat Pengawasan, DJP Kelompokan Ratusan Penyumbang Pajak Terbesar

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 07/05/2026 10:53 WIB
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan tempat pelayanan para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara, dari semula sebatas terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke dalam lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 sejak 4 Mei 2026, dan berlaku mulai 1 Juli 2026.


"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar," dikutip dari bagian menimbang Kepdirjen Pajak itu, Kamis (7/5/2026).

Dalam lampiran Kepdirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 setidaknya terdapat 301 wajib pajak yang semula terdaftar di KPP Pratama yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menjadi satu tempat di KPP Wajib Pajak Besar Satu.

BIla merujuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu dikhususkan untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Selanjutnya, pengelompokan juga ditujukan untuk para wajib pajak yang dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua, dengan jumlah 165 wajib pajak. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.

Ketiga, pengelompokan yang dikhususkan untuk masuk ke dalam layanan KPP Wajib Pajak Besar Tiga ditujukan terhadap 189 wajib pajak, dari semula tersebar di berbagai KPP di wilayah Indonesia. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Terakhir, yang dipindahkan dari KPP madya, ataupun KPP badan dan orang asing ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Empat, terdiri dari 310 wajib pajak. KPP Wajib Pajak Besar Empat dikhususkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu seperti orang asing.

Mantan menteri keuangan yang kini menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri menyambut positif langkah Dirjen Pajak dalam menata pengawasan wajib pajak ke dalam kantor pajak yang lebih sesuai kapasitasnya.

Ia menyebut, langkah Dirjen Pajak ini merupakan arah baru pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

"Kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," kata Chatib Basri dikutip dari akun X @ChatibBasri.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perusahaan Telat Lapor SPT Bebas Sanksi Sampai Mei 2026