MARKET DATA
Internasional

Geger Anak Anggota Dewan Jadi Bandar Judol, Divonis Penjara 132 Tahun

tps,  CNBC Indonesia
06 May 2026 13:30
Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Kriminal Thailand menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 132 tahun dan enam bulan kepada putra seorang mantan senator dalam kasus perjudian daring (online) dan pencucian uang berskala besar. Ia terbukti menjadi dalang di balik sistem pembayaran jaringan judi tersebut.

Mengutip laporan Bangkok Post, pihak pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Narote Piriyarangsan lantaran ia tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, (27/04/2026). Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang merupakan putra dari mantan senator Sangsit Piriyarangsan

"Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Narote Piriyarangsan, yang gagal menghadiri sidang putusan pada tanggal 27 April," ujar seorang sumber pengadilan.

Narote merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam kasus ini dan menjadi satu-satunya individu yang sempat mendapatkan jaminan pembebasan bersyarat setelah surat dakwaan dijatuhkan pada 31 Oktober 2025. Penangkapan Piriyarangsan sendiri bermula pada Juli 2024 saat ia dituduh memiliki dan mengoperasikan sistem pembayaran untuk jaringan judi online dengan aset sitaan mencapai lebih dari 400 juta bath (Rp 214,58 miliar).

Dalam amar putusannya, pengadilan menemukan bahwa antara 28 Desember 2023 hingga 27 Mei 2024, kelompok tersebut mengoperasikan platform judi online ilegal melalui media elektronik. Mereka menarik pengguna melalui situs web yang dapat diakses publik yang terhubung langsung ke berbagai rekening bank.

"Penyidik menetapkan bahwa jaringan tersebut berfungsi melalui peran yang terorganisir, termasuk manajer situs web, administrator sistem, pemegang rekening atas nama orang lain (mule account), dan pemroses pembayaran yang terhubung ke sistem VPay dan Heng Pay," tulis pengadilan dalam temuannya.

Lebih lanjut, pengadilan juga menemukan bahwa kelompok tersebut berkonspirasi untuk melakukan pencucian uang dengan cara mendaftarkan perusahaan cangkang. Perusahaan-perusahaan ini disamarkan sebagai bisnis ritel online untuk mendapatkan akses ke sistem pembayaran kode QR, di mana transaksi yang terkait dengan skema ini melampaui angka 2 miliar bath (Rp1,07 triliun).

Piriyarangsan menerima hukuman terberat karena peran sentralnya dalam mengelola jaringan dan mengawasi saluran pembayaran yang digunakan untuk memindahkan dan menyembunyikan dana terlarang. Meskipun total hukuman gabungannya mencapai 132 tahun dan enam bulan, masa hukuman efektifnya dibatasi maksimal 20 tahun di bawah undang-undang Thailand.

"Narote menerima hukuman terberat karena peran sentralnya dalam mengelola jaringan dan mengawasi saluran pembayaran yang digunakan untuk memindahkan dan menyembunyikan dana terlarang," tegas pihak pengadilan.

Selain Piriyarangsan, terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman yang bervariasi oleh majelis hakim. Narayut Narakaew, pemilik situs web perjudian 69pgslot.com, dijatuhi hukuman 17 tahun dan 8 bulan penjara karena mempromosikan atau memfasilitasi perjudian online ilegal serta pencucian uang.

Beberapa badan hukum yang terlibat juga didenda antara 1 juta hingga 13,7 juta bath (Rp536,45 juta hingga Rp7,34 miliar), sementara dua orang lainnya dipenjara masing-masing selama satu tahun delapan bulan. Pengadilan pun memerintahkan penyitaan seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut, termasuk tanah, perhiasan, hingga kendaraan mewah milik para terdakwa.

(tps/luc) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Muak dengan Kejahatan, Presiden Penjarakan Penjahat 1.335 Tahun


Most Popular
Features