MARKET DATA

Purbaya Berani Bebaskan Pajak Buat Investor yang Masuk KEK Keuangan RI

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
04 May 2026 17:14
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku siap memberikan pajak 0% bagi perusahaan atau investor yang masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan RI di Bali. Hal ini disampaikan Purbaya saat berbincang dengan pewarta di kantor Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026).

Purbaya menuturkan dirinya tak segan memberikan bebas pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan atau investor karena kondisi ini tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Dia memastikan insentif di KEK Keuangan ini akan sesuai standar internasional.

"Kalau di Indonesia saya kasih 0%. kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga. Dengan itu ya, nol nggak apa-apa," kata Purbaya.

Menurutnya, masuknya investor ke KEK Keuangan yang akan dibangun kelak justru bisa mendatangkan cadangan devisa bagi Indonesia. Pasalnya, investor yang masuk bisa membeli surat utang pemerintah dan ini akan menambah sumber pendanaan pemerintah untuk pembangunan.

Bahkan, Purbaya tidak ragu juga investor kelak meminta fasilitas bunga rendah untuk surat utang Indonesia. Purbaya berani karena investor di KEK Keuangan akan menambah investor surat utang RI.

"Kenapa? Itu bisa mengurangi pendanaan terhadap bond kita dari pembeli-pembeli lainnya, dari tempat-tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak," ujarnya.

"Ini langkah yang strategis, yang dalam waktu terdekat akan segera diwujudkan. Kita tunggu langkah berlanjutnya ya. Saya cuma bantu nih," kata Purbaya dengan antusias.

Purbaya menuturkan Indonesia akan meniru model KEK Keuangan di Dubai, Uni Emirate Arab (UEA). Di sana, kata Purbaya, pusat keuangannya dibangun di atas lahan 100 hektar dengan menerapkan common law, sementara hukum syariah negaranya tetap berlaku.

"Kita juga bisa begitu. Nanti di tempat situ, uangnya bisa investasi ke mana-mana di Indonesia," katanya.

Dalam konteks pusat keuangan dunia, common law sering dianggap sebagai keunggulan karena memberikan kepastian hukum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada pasar.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahas Investasi, Indonesia SEZ Business Forum 2025 Siap Digelar


Most Popular
Features