MARKET DATA
Internasional

Heboh Skandal Seks Eksekutif Wanita Bank Raksasa, Korban Menggugat

tfa,  CNBC Indonesia
04 May 2026 21:50
J.P. Morgan Chase. (Facebook/JPMorganChase)
Foto: J.P. Morgan Chase. (Facebook/JPMorganChase)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah gugatan hukum mengguncang bank terbesar Amerika Serikat (AS) dan bank terbesar ketujuh dunia, JPMorgan Chase. Seorang wanita, eksekutif senior, dituduh menjadikan bawahannya sebagai "budak seks kantor" melalui ancaman karier, manipulasi, hingga dugaan penggunaan obat-obatan.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikutip media Inggris The Sun, Lorna Hajdini (37) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bankir pria junior yang telah menikah. Korban yang menggunakan nama samaran "John Doe" mengklaim dirinya dipaksa melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan selama berbulan-bulan.

Dalam gugatan tersebut, korban menyebut pelecehan bermula tak lama setelah Hajdini bergabung dengan tim pada April 2024. Awalnya berupa sentuhan yang tidak diinginkan, namun kemudian meningkat menjadi pemaksaan hubungan seksual.

"Jika kau tidak segera berhubungan seks denganku, aku akan menghancurkanmu... Aku benar-benar memilikimu," demikian ancaman yang dikutip dalam berkas gugatan, dikutip Senin (4/5/2026).

Tak hanya itu, Hajdini juga dituduh membius korban menggunakan obat yang dikenal sebagai "date rape drug" serta memberikan zat lain yang memengaruhi performa seksual. Posisi seniornya disebut dimanfaatkan untuk mengontrol bonus, promosi, hingga masa depan karier korban di perusahaan.

Namun, pihak JPMorgan Chase membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, bank menyebut hasil investigasi internal tidak menemukan bukti yang mendukung klaim dalam gugatan.

Catatan di sistem pengadilan New York menunjukkan bahwa gugatan telah diajukan di Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York. Meski demikian, rincian lengkap tuduhan belum tersedia untuk publik.

Kasus ini menambah daftar panjang tekanan hukum dan reputasi yang dihadapi JPMorgan. Sebelumnya, bank tersebut terseret dalam kasus terkait Jeffrey Epstein.

Pada 2023, JPMorgan menyetujui penyelesaian senilai US$290 juta (sekitar Rp4,93 triliun) dan US$75 juta (sekitar Rp1,28 triliun) tanpa mengakui kesalahan, terkait tuduhan menyediakan fasilitas keuangan bagi jaringan perdagangan seks Epstein.

Selain itu, pada Januari lalu, Presiden AS Donald Trump juga menggugat JPMorgan senilai US$5 miliar (sekitar Rp85 triliun), menuding bank tersebut melakukan diskriminasi politik. Gugatan itu telah dibantah dan tengah diproses untuk dibatalkan di pengadilan.

(tfa/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Jenderal Malaysia Ditangkap, Korupsi Rp 8,2 Miliar


Most Popular
Features