Video

Video: Perusahaan Telat Lapor SPT Bebas Sanksi Sampai Mei 2026

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 30/04/2026 18:00 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan sanksi bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang telat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan periode 2025.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.

Add as a preferred
source on Google