Ini Daftar Jenis Plastik yang Bebas Bea Impor 6 Bulan ke Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0%, untuk jangka waktu 6 bulan ke depan.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka membantu menekan kenaikan harga plastik di Tanah Air yang meningkat tajam akibat terganggunya pasokan bahan baku plastik atau nafta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terganggunya pasokan nafta akibat penutupan Selat Hormuz di Timur Tengah telah memicu kenaikan harga plastik kemasan hingga 100%.
"Bahan baku plastik yang kita ketahui harga plastik naik 50% sampai 100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging," terang Airlangga pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (29/4/2026).
Airlangga khawatir kenaikan harga plastik ini berdampak kepada kemasan makanan hingga turut meningkatkan harga bahan makanannya. Kondisi ini berisiko memicu inflasi bahan pangan ke depannya.
Oleh sebab itu, Airlangga menegaskan pemerintah memutuskan untuk memberikan bea masuk 0% atau membebaskan dari pungutan atas impor sejumlah jenis plastik kemasan.
Menurut Airlangga ada enam produk bahan baku plastik yang akan dikenakan insentif bea masuk 0%. Mereka a.l. produk plastik polipropilena, polyethylene, LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene), HDPE (High-Density Polyethylene).
"Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun, ini diberi periode dalam enam bulan nanti, kami lihat situasinya setelah enam bulan seperti apa," ujar Airlangga.
Di saat bersamaan, pemerintah juga melakukan pemberian insentif untuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals, berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0%.
(haa/haa) Add
source on Google