Purbaya Tetapkan Aturan Pengelolaan Anggaran OJK, Ini Isi Lengkapnya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 27/04/2026 10:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat dalam media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026.

PMK ini merupakan bagian dari peraturan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

"Perlu mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan tata cara pengajuan rupiah murni, dan ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran Bendahara Umum Negara dan kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari pedoman dalam penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan," sebagaimana tertera dalam PMK 27/2026, dikutip Senin (27/4/2026).


Dalam Pasal 3 PMK 27/2026 kembali ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari bagian anggaran bendahara umum negara atau BUN pada APBN. Penyusunan anggarannya dibahas Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penetapannya berdasarkan hasil persetujuan DPR.

PMK ini juga menegaskan, sebelum sampai pada penyusunan dan penetapan anggaran OJK, Dewan Komisioner OJK juga diharuskan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Tujuannya, termasuk untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Selain itu, diatur pula keterlibatan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian atas gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana, termasuk data rencana anggaran dan realisasi anggaran OJK.

"Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 27/2026.

Dalam peraturan ini, juga mengatur ketentuan anggaran OJK yang berasal dari rupiah murni atau alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman atau hibah luar negeri maupun dalam negeri, hibah langsung, serta surat berharga syariah negara berbasis proyek.

Selai itu, juga ada yang terkait dengan peran OJK sebagai mitra instansi pemerintah sebagai pengelola PNBP. PNBP yang dikelola OJK dalam PMK ini disebutkan terdiri dari pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya. Pungutan ini adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh lembaga jasa keuangan ataupun orang perseorangan maupun badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan untuk penerimaan lainnya, terdiri dari penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; hasil pengelolaan atau penyimpanan pungutan dan penerimaan lainnya; denda terkait dengan pengadaan barang dan jasa; hasil pemanfaatan aset; dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungutan dan penerimaan lainnya, ini dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan demi membiaya kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan.

Bila sampai tahun anggaran hasil pungutan dan penerimaan lainnya itu tidak digunakan sampai habis, maka dapat digunakan pada tahun berikutnya. Namun, bila sampai tahun berikutnya tak kunjung termanfaatkan maka OJK harus menyetorkan sisa hasil pungutan dan penerimaan lainnya itu ke kas negara.

"Sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) merupakan PNBP," sebagaimana bunyi Pasal 27.

Besaran sisa hasil pungutan atau penerimaan lainnya yang disetorkan ke kas negara ini disesuaikan dengan laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit, dan disetorkan paling lama 10 hari kerja setelah laporan keuangan yang telah diaudit diterima oleh PJK.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: S&P Bilang Utang RI Paling Berisiko se-ASEAN, Apa Penyebabnya?