MARKET DATA

Purbaya Bantah Mau Terapkan Pajak Tol-Kejar Orang Kaya

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
24 April 2026 15:28
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Merebaknya isu pengenaan pajak jalan tol hingga menargetkan pengenaan pajak khusus orang-orang kaya membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara.

Dalam momen media briefing yang ia gelar hari ini, Jumat (24/4/2026) di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Purbaya menegaskan, ia tak akan mengenakan pajak baru sampai kondisi perekonomian masyarakat pulih.

"Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak," kata Purbaya.

"Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik," tegas Purbaya.

Sebagaimana diketahui, isu tentang pajak jalan tol mulanya mencuat karena telah tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang telah diterbitkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025, melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan atau RPMK. Salah satunya tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.

RPMK itu di antaranya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029.

Sementara itu, terkait dengan pemajakan orang kaya, juga merupakan bagian dari isi Renstra DJP 2025-2029 yang merupakan bagian dari arah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sampai dengan 2029.

Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting karena target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) makin tinggi dari tahun ke tahunnya. Pada 2025 targetnya ialah 10,24% sedangkan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.

Strategi terkait ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan digariskan dalam tiga aspek. Pertama ialah peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan WP Orang Pribadi Prominen alias crazy rich.

Kedua, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi digital, serta yang ketiga adalah penguatan pengawasan yang terfokus pada digital economy dan shadow economy.

Khusus untuk arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen dilaksanakan melalui strategi pengawasan Wajib Pajak Strategis, yang berfokus kepada WP Grup, WP dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen.

Selain itu dengan memanfaatkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM)/Tax Control Framework (TCF), yaitu mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan WP berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.

(arj/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Pegang Data, Bos Pajak Warning Orang Kaya RI!


Most Popular
Features