Purbaya Gratiskan Golongan Warga RI Ini Berobat di RSPAD Gatot Subroto

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 24/04/2026 11:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PMK 133/2019. PMK ini Purbaya berlakukan 15 hari sejak diundangkan pada 22 April 2026.


"Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, Jumat (24/4/2026).

Salah satu ketentuan terbaru yang Purbaya tetapkan ialah menambah daftar goloangan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan gratis saat berobat di RSPAD Gatot Subroto.

Dalam Pasal 24 PMK terbaru itu, daftar masyarakat yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) seperti masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.

Lalu, korban terdampak keadaan kahar; korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.

Dalam peraturan yang lama, yakni PMK 133/2019, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan biaya gratis hanya terdiri dari korban kecelakaan tanpa identitas; korban terdampak kondisi kahar; pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjaminan, serta pasien dari keluarga besar TNI.

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan," sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.

Adapun tarif lainnya yang berubah dari ketentuan sebelumnya, yakni biaya akomodasi medis kelas II senilai Rp 825.000, dari sebelumnya senilai Rp 350.000-450.000 dengan nomenklatur lebih spesifik, yakni Kamar Kelas II.

Lalu, contoh lainnya ialah biaya kunjungan atau visite dan pemeriksaan dokter spesialis menjadi Rp 350.000 per kunjungan, sedangkan sebelumnya perhitungan biayanya terpisah seperti untuk biaya visite Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat 2026-2027 Segera Dibuka