Menaker Ungkap Ada Perusahaan Selewengkan Peserta Magang Nasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan perusahaan terhadap peserta magang nasional.
Menurut Yassierli, tindakan penyelewengan ini ditemukan berdasarkan laporan langsung dari para peserta magang nasional hingga masyarakat.
"Kita mengelola ini ribuan perusahaan, jadi kita membuat sistem, jadi kita buatlah mekanismenya itu, pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat, itu kita follow up," kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Yassierli tidak mengungkapkan daftar perusahaan yang melakukan penyelewengan itu. Namun, ia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menindak dengan cara memasukkan perusahaan yang menyeleweng ke daftar hitam (blacklist) dari tempat penempatan peserta magang nasional ke depannya.
"Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya. Tentu itu salah satu mekanisme," paparnya.
Ia pun memastikan, ke depannya Kementerian Ketenagakerjaan akanmembuat mekanisme yang lebih ketat dalam mengawasi perusahaan yang menjadi penempatan peserta magang nasional.
"Dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership," tegas Yassierli.
Menurut Yassierli, tindakan penyelewengan perusahaan ke pada peserta magang nasional di antaranya ialah jam kerja yang melebihi batas. Adapula penyelewengan dari tugas yang diberikan, seperti tidak sesuai jurusan mata pelajaran peserta magang.
"Misalnya, jam kerjaan. Padahal kita katakan mereka bukan pekerjaan.Yang kedua terkait dengan lingkup, awalnya itu dikatakan, ketika kita memilih itu kan memang, oh ini memang perusahaannya butuh, karena memang ini sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1. Taunya pekerjanya lebih kepada resepsionis, kemudian apa, dan seterusnya," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Program Magang Nasional baru digelar untuk angkatan pertama sejak 2025 dengan jumlah peserta sesuai kuota, yaitu 100.000 pemagang. Pemerintah pun bersiap untuk membuka kembali pelaksanaan program pada tahun ini.
Para peserta program ini pun mendapat upah dari pemerintah dengan istilah uang saku. Besarannya mengikuti upah minimum provinsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja di perusahaan atau institusi/lembaga.
(arj/haa) Add
source on Google