Pengembalian Dana Beres, Suster Natalia Ucap Terima Kasih ke Bos BNI

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Rabu, 22/04/2026 10:00 WIB
Foto: Dok: BNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan melakukan pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang, pada hari ini, Selasa (20/4). Pertemuan tersebut membahas dana koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan dana milik gereja akan dikembalikan sepenuhnya paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full. Sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ungkap dia kepada media, Selasa (21/4/2026).


Dia menambahkan adanya kasus ini mendorong pihak perbankan untuk lebih gencar dalam melakukan literasi keuangan. Sehingga kasus semacam ini tidak terjadi di kemudian hari.

"Ini pembelajaran bersama bagi kami baik dari perbankan maupun nasabah dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," terang dia.

Sementara itu, Suster Natalia turut menyampaikan apresiasinya kepada pihak yang mendukung pertemuan ini, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini. Terima kasih untuk Bapak Direktur Utama BNI yang sudah menghubungi kami kemarin sehingga tadi pagi kami sudah bisa tiba di Jakarta,"

Dia berharap penyelesaian perkara ini berjalan lancar dan pihaknya segera menerima pengembalian dana tersebut.

"Kita berharap ini semua berjalan baik. Semoga ini semua menjadi sumber berkat bagi kita semuanya. Ada kabar baik karena umat juga akan bersuka cita untuk menerima hak mereka. Segera secepatnya," tegas dia.

Sebagai informasi, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNIsecara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Lebaran, BNI Siapkan Layanan Operasional Terbatas di Kacab & O-Branch