Temuan BPK: Ganti Kerugian Negara Rp1,93 T Belum Balik Selama 2 Tahun

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 21/04/2026 12:30 WIB
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nominal kerugian negara yang sudah ditetapkan untuk diperoleh kembali, namun masih belum tuntas setelah 20 tahun berjalan.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan ini telah tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 atau IHPS yang turut memasukkan hasil pemantauan ganti kerugian negara periode 2005-2025.


"IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005-2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun," kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Adapun selama 20 tahun pemantauan, BPK mencatat, dari kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun dan harus kembali ke negara ataupun pemerintah daerah, nilai yang berhasil diperoleh baru sebesar Rp 3,95 triliun.

Sedangkan nominal yang masih belum kembali ke negara ataupun daerah sebesar Rp 1,93 triliun.

"Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyelesaian sebesar Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," kata Isma Yatun.

Selain itu, dalam kesempatan itu Isma Yatun mengungkapkan, IHPS Semester II-2025 ini juga memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-2025.

Rinciannya ialah 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan sebanyak 13 laporan, dan dalam proses penyidikan sebesar 26 laporan.

Selanjutnya, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus.

Terakhir, sebanyak 445 pemberian keterangan ahli dalam tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum alias JPU.


(arj/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Incar Pasar Singapura, PNRE Genjot Produksi Biometanol