MARKET DATA

KPK Periksa Yaqut 8 Jam, Gali Informasi Penting Ini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
16 December 2025 21:43
Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2023 Yaqut Coulil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2023 Yaqut Coulil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/17/2025). Adapun Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji pada 2024. Yaqut diperiksa oleh KPK selama delapan jam. Namun belum ditetapkan tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan alasan Yaqut masih menjadi saksi karena masih dibutuhkan informasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji. Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK dan BPK," kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025).

Budi menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik.

"Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," lanjut Budi.

Ia pun melanjutkan semestinya, tambahan kuota ibadah haji ini semestinya diperuntukkan untuk ibadah haji reguler supaya pemerintah RI bisa memangkas panjangnya antrean haji.

Namun demikian, dari 20 kuota haji tambahan tersebut dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50%-50%.

Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2023 Yaqut Coulil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2023 Yaqut Coulil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Mantan Menteri Agama RI periode 2020-2023 Yaqut Coulil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92% untuk ibadah haji reguler dan 8% untuk ibadah haji khusus. Atau kalau dari jumlah 20 ribu kuota, maka ada sejumlah 18.400 untuk ibadah haji reguler. Artinya bisa memangkas panjangnya antrean para calon cemaat itu menjadi lebih singkat lagi," ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, maka jumlah kuota haji reguler menyusut dan sebaliknya kuota haji khusus bertambah signifikan.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

"Kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8% atau 1.600, bertambah secara signifikan menjadi 10.000," ungkapnya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

KPK menyebut kasus tersebut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Kumpulkan Beberapa Kementerian, Bahas Persoalan Izin Tambang!


Most Popular
Features