MARKET DATA

Bayar Pajak Bakal Makin Mudah, Bisa Pakai QRIS di Coretax

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
21 April 2026 11:05
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah meningkatkan layanan dalam sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Salah satunya ialah dengan menambah fitur QRIS untuk pembayaran.

Peningkatan layanan ini menjadi bagian dari proyek pembangunan layanan pendukung yang disebut surrounding system Coretax, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029.

"Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS untuk memperluas kemudahan dan kecepatan transaksi pembayaran pajak," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Selasa (21/4/2026).

Selain menambahkan fitur QRIS, layanan pendukung Coretax yang ditingkatkan juga akan ditambah dengan penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak (WP).

Adapula implementasi pembaruan SIKKA (Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva) untuk mendukung pengelolaan SDM, serta optimalisasi layanan Contact Center guna mewujudkan layanan perpajakan yang responsif, modern, dan mudah diakses.

Terakhir, ialah pengembangan dashboard statistik pajak sebagai dasar analisis untuk pengambilan keputusan berbasis data.

"Pembangunan surrounding system Coretax mencakup inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna," sebagaimana tertera dalam Renstra DJP terbaru itu.

(arj/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Bos DJP Beri Pesan Ini


Most Popular
Features