MARKET DATA

5 Tahun Coretax Sudah Habiskan Anggaran Rp1,26 T, Ini Hasilnya!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
20 April 2026 12:40
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerap anggaran senilai Rp 1,26 triliun untuk membangun sistem inti administrasi pajak atau Coretax System selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2021 hingga 2025.

Total anggaran yang terserap itu berasal dari realisasi pada 2021 sebesar Rp 223,83 miliar dari pagu Rp 229,42 miliar, 2022 Rp 407,36 miliar dari pagu Rp 413,31 miliar, 2023 Rp 34,34 miliar dari pagu Rp 34,34 miliar,
2024 Rp 467,31 miliar dari pagu Rp 467,31 miliar, dan 2025 Rp 136,85 miliar dari pagu Rp 337,14 miliar.

Dalam dokumen Laporan Kinerja DJP 2025, hasil dari pembangunan coretax dengan masing-masing besaran anggaran tiap tahunnya itu beragam. Misalnya, untuk periode 2021 outputnya ialah planning and design atas 20 proses bisnis coretax DJP.

Lalu, pada 2022 targetnya ialah untuk development (Coretax modul build) atas 20 proses bisnis Coretax DJP. Pada 2023 fokus untuk pengujian atau testing, dan dilanjutkan pada 2024 dengan tambahan output berupa migrasi data.

Adapun pada pada 2025 fokusnya ialah penerapan awal atau initial deployment, penilaian dukungan pengguna akhir, masa garansi untuk sistem migrasi yang telah diterima DJP, transfer of knowledge, serta laporan penutupan proyek alias project closure report.

"Penyelesaian Coretax System pada tahun 2025 merupakan prakondisi untuk pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) DJP tahun 2025-2029 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP," dikutip dari Lakin DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Ditjen Pajak dalam laporannya mengakui, pada masa awal implementasi, masih ditemukan bugs yang berkaitan dengan sistem dan proses bisnis di dalam Coretax DJP.

Selain itu pengguna juga memerlukan waktu untuk beradaptasi dalam rangka mempelajari proses bisnis baru yang terdapat di dalam Coretax DJP serta cara untuk mengoperasikan sistemnya.

Oleh sebab itu, terhadap temuan kendala tersebut Ditjen Pajak telah melakukan aktivitas dalam rangka perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP.

"Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, ke depannya akan dilaksanakan optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.

(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Bos DJP Beri Pesan Ini


Most Popular
Features