Kejar Setoran, Ditjen Pajak Bidik Orang Kaya RI & Shadow Economy
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki arah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sampai dengan 2029. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategi DJP 2025-2029 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting karena target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) makin tinggi dari tahun ke tahunnya. Pada 2025 targetnya ialah 10,24% sedangkan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.
"Arah kebijakan yang menjadi tugas dan fungsi dari DJP adalah optimalisasi pendapatan negara dan dilaksanakan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).
Strategi terkait ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan digariskan dalam tiga aspek. Pertama ialah peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan WP Orang Pribadi Prominen alias crazy rich.
Kedua, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi digital, serta yang ketiga adalah penguatan pengawasan yang terfokus pada digital economy dan shadow economy.
Khusus untuk arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen dilaksanakan melalui strategi pengawasan Wajib Pajak Strategis, yang berfokus kepada WP Grup, WP dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen.
Selain itu dengan memanfaatkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM)/Tax Control Framework (TCF), yaitu mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan WP berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
Adapun untuk arah kebijakan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dilaksanakan melalui strategi utilisasi data untuk pengawasan WP Kewilayahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui integrasi data, penyempurnaan sistem, dan perluasan kerja sama lintas instansi.
Selanjutnya, dengan pemanfaatan data tax gap, yang digunakan sebagai data pengawasan nasional pendamping CRM; dan utilisasi teknologi untuk perluasan basis data perpajakan, melalui pengembangan dan pemanfaatan peta digital serta integrasi data spasial untuk optimalisasi basis data perpajakan.
Sedangkan arah kebijakan penguatan pengawasan yang terfokus pada ekonomi digital dan shadow economy dilaksanakan melalui strategi penggalian potensi ekonomi digital, melalui pengembangan pola pengawasan dan panduan penggalian potensi pajak ekonomi digital, penanganan intensif WP berisiko tinggi (WP fraudster) dan aktivitas shadow economy, dan kegiatan intelijen dalam rangka penggalian potensi pajak shadow economy.
"Rendahnya kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen. Pertumbuhan ekonomi digital dan shadow economy belum terdeteksi dari segi aspek perpajakan," sebagaimana tertera dalam Renstra DJP 2025-2029.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]