01:22
Video
Video: Aturan Baru! Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Tahun Ini
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 20/04/2026 13:45 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
as a preferred
source on Google
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik, dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 20/04/2026) berikut ini.
Addsource on Google
Related Videos
Popular Videos