Video
Video: Aturan Baru! Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Tahun Ini
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
20 April 2026 13:45
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik, dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 20/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google