MARKET DATA

Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik, Ternyata Pertama Sejak November 2023

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
20 April 2026 12:25
Pekerja memindahkan tabung gas LPG non-subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kg di salah satu agen di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pekerja memindahkan tabung gas LPG non-subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kg di salah satu agen di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Sejatinya harga ini naik untuk pertama kalinya sejak penyesuaian harga terakhir pada 22 November 2023 lalu.

Adapun, rata-rata kenaikan harganya Rp 17.000 untuk LPG ukuran 5,5 kg dan Rp 36.000 untuk LPG ukuran 12 kg.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengungkapkan bahwa keputusan penyesuaian harga LPG non subsidi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang terhadap kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan LPG di seluruh wilayah Indonesia.

"Penyesuaian harga LPG non-subsidi (Bright Gas) 12 kg dan 5,5 kg per 18 April dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global dan nilai tukar rupiah, serta untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/4/2026).

Memang, selama beberapa tahun terakhir, perusahaan telah berupaya menjaga harga LPG non subsidi meskipun pasar internasional menunjukkan tren kenaikan. Penyesuaian yang dilakukan saat ini dinilai sebagai kebijakan yang terukur setelah memantau kondisi pasar dalam jangka waktu yang lama.

"Selama beberapa tahun ini, Pertamina telah menjaga harga tetap stabil di tengah tren kenaikan harga di pasar internasional, sehingga penyesuaian ini merupakan langkah yang terukur dan mempertimbangkan kondisi yang ada," lanjutnya.

Di sisi lain, Pertamina memastikan bahwa pasokan LPG bersubsidi tabung 3 kg akan tetap disalurkan secara normal dengan harga yang stabil. pihaknya mengimbau agar masyarakat dari kategori mampu tetap menggunakan produk non-subsidi agar subsidi energi dari pemerintah lebih tepat sasaran.

"Pertamina memastikan LPG subsidi 3 kg tetap disalurkan secara tepat sasaran dan mengimbau Masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG non-subsidi agar alokasi subsidi dapat lebih tepat guna dan dinikmati oleh yang berhak," pungkasnya.

Sebagai contoh, melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga yang berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg tercatat naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Sedangkan untuk kemasan 12 kg di wilayah Banten hingga Bali kini dibanderol seharga Rp 228.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 dari harga sebelumnya.

Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), berlaku per 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)

LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)

LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)

LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)

LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)

LPG 12 kg: Rp 285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp 100.000

LPG 12 kg: Rp 208.000

Harga di luar radius 60 km dari lokasi filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan yang berlaku.

(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Ditambah 350.000 Ton, Segini Harga LPG 3 Kg di Agen-Pangkalan


Most Popular
Features