Kalah Kasus Rebutan Merek Denza di MA, BYD Akhirnya Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa merek "Denza" antara BYD dan perusahaan lokal berujung kekalahan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA justru mengabulkan kasasi pihak lawan dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai terdapat kesalahan pihak dalam gugatan atau error in persona, menyusul peralihan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.
Di tengah putusan tersebut, pihak BYD akhirnya buka suara melalui Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan. Ia menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai dan masih ada langkah lanjutan yang dipertimbangkan perusahaan.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," kata Luther kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2026).
"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul saat polemik kepemilikan merek masih menjadi sorotan di industri otomotif nasional. Di satu sisi, BYD mengklaim memiliki hak global atas merek Denza, sementara secara hukum di Indonesia statusnya diputus berbeda.
Perusahaan pun mengakui bahwa dinamika seperti ini kerap terjadi ketika memasuki pasar baru dengan sistem hukum yang berbeda. Meski demikian, BYD menilai hal ini sebagai bagian dari proses adaptasi bisnis di Tanah Air.
"Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," ujar Luther.
Di sisi lain, putusan MA juga menguatkan fakta bahwa merek Denza di Indonesia telah berpindah tangan. Dalam berkas perkara, disebutkan kepemilikan merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.
Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Fokus perusahaan kini diarahkan pada kontribusi teknologi dan produk kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di pasar domestik.
"Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," sebutnya.
(fys/wur) Add
source on Google